“Setelah meneliti berkas tersebut, kami akan kembali menentukan sikap. Lalu terkait dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi kami tak bisa menjelaskan. Kasusnya belum dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.
DARA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi Setiyowat menegaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi menjadi atensi. Hal ini diungkapkannya usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabhu, Selasa (20/9/2022).
“Saya dipanggil ke Kejati karena ekspose perkara itu juga (Pembangunan Pasar Pelita). Pasti semuanya (menjadi atensi), namun maksudnya bukan atensi kepentingan tapi diperintahkan. Ada sorotan khusus,” ujarnya.
Setiyowati yang baru menjabat tiga bulan ini mangaku baru merima berkasnya pada Rabu (14/9/2022) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya berkas tersebut bolak-balik antara Polres Sukabumi Kota dan Kejaksaan Negeri karena ada berbagai kekurangan.
“Setelah meneliti berkas tersebut, kami akan kembali menentukan sikap. Lalu terkait dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Kami tak bisa menjelaskan. Kasusnya belum dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.
Kasus Pasar Pelita ini telah menjadi sorotan sejak terjadi adanya perjanjian kerjasama antar Pemda Kota Sukabumi dengan PT AKA tahun 2015. Hingga pembangunannya mangkrak selama 5 tahun.
Kasus tersebut terkait dugaan bank garansi bodong (BG) sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pada tahun 2017 pada kasus penggelapan uang muka pedagang oleh pihak PT AKA.
Sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek, PT AKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp390 miliar atau sekitar Rp19 miliar sebagai bank garansi.
Namun selama 5 tahun pihak Pemda menutupi BG tersebut, hingga akhirnya terungkap disidang kalau BG itu bodong.
Meski terungkap dalam fakta persidangan BG bodong PT AKA yang mendapat kontrak dan pihak lainya tak tersentuh hukum. Hanya sampai vonis penggelapan DP pedagang.
Editor: Maji