Bikin miris, dalam sepekan terungkap empat kasus pencabulan terhadap anak. Bahkan, salah satu korban diketahui hamil empat bulan.
DARA – Kasus pencabulan yang sempat bikin geger warga Sukabumi itu diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui juga para terduga pelaku adalah orang- orang dekat dengan para korban.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, dari empat kasus modusnya hampir sama yaitu dengan iming-iming dan juga ancaman kekerasan terhadap korbannya.
Usia para korban antara 14 tahun hingga 16 tahun. Sedangkan TKP terjadi dibeberapa wilayah yaitu Kecamatan Nagrak, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Palabuhanratu dan Kecamatan Cikakak.
Kapolres juga mengatakan dalam kasus ini, polisi telah mengamankan para terduga pelaku yaitu DS (19 tahun), AS (49 tahun), I (39 tahun) dan BY (39 tahun).
“Kejadian pencabulan rata-rata terjadi siang hari saat para ibu korban sedang tidak ada di rumah dan ada juga dilakukan di hotel,” ujar kapolres.
Polres Sukabumi akan memberikan pelayanan trauma healing kepada para korban.
Sedangkan para terduga pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: denkur