Angkot ditabrak hingga menewaskan tiga orang. Sang pengemudi Xpander berinisial EH ditetapkan jadi tersangka. Begini kronologisnya.
DARA | Peristiwa itu terjadi di jalan raya Cibeureum Permai Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bebeapa waktu lalu.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat melalui sambungan telpon mengatakan, setelah melewati tahap penyelidikan dan dinaikan ketahap penyidikan, kemarin pagi sudah mengirimkan surat SPDP Ke Kejaksaan Negeri Cibadak. Akhirnya EH ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ipda Jajat, hasil pemeriksaan fungsional mesin Mitsubishi Xpander dinyatakan bahwa secara fisik dan mesin kendaraan tersebut masih bekerja dengan baik, selanjutnya perlu emeriksaan airbag ecu.
Ipda jajat mengatakan, pihaknya menggandeng Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, dan Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM), memeriksa fungsional mesin Mitsubishi Xpander tersebut.
“Untuk memeriksa perangkat ini membutuhkan waktu kurang lebih sekitar dua bulan dan itupun harus dikirim ke produsen yang membuat perangkat ini di Jepang,” ujar Ipda Jajat.
Sebelumnya diberitakan tiga orang tewas dan tiga lainnya luka ringan dalam kecelakaan maut tabrakan antara minibus Xpander dengan angkot di jalan raya Cibeureum Permai Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Kamis lalu (22/09/2022).
Editor: denkur