Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo dan para tersangka lain akan segera menjalani persidangan.
DARA | Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melimpahkan perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Surat dakwaan, kami sesegera mungkin paling lambat hari senin sudah dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana kepada awak media, Rabu (5/10/2022).
Pelimpahan perkara ke Pengadilan tersebut merupakan sebagai proses hukum yang akan dijalani para tersangka ke persidangan, sehingga perlu segera cepat dilimpahkan agar perkara cepat selesai.
“Hari Senin harus dilimpahkan. Maka tidak ada pemindahan karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden,” ujarnya, seperti diktuip dari PMJNews, Rabu (5/10/2022).
Sebelumnya Kepolisian sudah menyerahkan 11 tersangka, termasuk diantaranya tersangka penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice.
Selain menyerahkan para tersangka, Polri juga menyerahkan barang bukti yang banyaknya hampir yiga kontainer, eperti dijelaskan Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), serta Kuat Ma’ruf.
Sedangkan tersangka kasus obstruction of justice ada tujuh orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
“Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung,” ujar Brigjen Gatot.
“Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua,” imbuhnya.
Editor: denkur