Menanti Sidang Kasus Sambo, Kejagung: Senin Harus Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana. (Foto: Dok Humas Kejagung/PMJNews)

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana. (Foto: Dok Humas Kejagung/PMJNews)

Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo dan para tersangka lain akan segera menjalani persidangan.


DARA | Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melimpahkan perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Surat dakwaan, kami sesegera mungkin paling lambat hari senin sudah dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana kepada awak media, Rabu (5/10/2022).

Pelimpahan perkara ke Pengadilan tersebut merupakan sebagai proses hukum yang akan dijalani para tersangka ke persidangan, sehingga perlu segera cepat dilimpahkan agar perkara cepat selesai.

“Hari Senin harus dilimpahkan. Maka tidak ada pemindahan karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden,” ujarnya, seperti diktuip dari PMJNews, Rabu (5/10/2022).

Sebelumnya Kepolisian sudah menyerahkan 11 tersangka, termasuk diantaranya tersangka penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice.

Selain menyerahkan para tersangka, Polri juga menyerahkan barang bukti yang banyaknya hampir yiga kontainer, eperti dijelaskan Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), serta Kuat Ma’ruf.

Sedangkan tersangka kasus obstruction of justice ada tujuh orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

“Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung,” ujar Brigjen Gatot.

“Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua,” imbuhnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru