Kabar Terbaru dari Sidang Gugatan Perceraian Dedi Mulyadi

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SuaraCirebon,com

Foto: SuaraCirebon,com

Isu retaknya rumah tangga Kang Dedi semakin menguat setelah gugatan cerai dari sang istri sampai ke persidangan. Begini kronologisnya.


DARA | Sidang perdana gugatan cerai digelar di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Rabu kemarin 5 Oktober 2022.

Namun, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi tidak hadir. Sedangkan istrinya yakni Anne Ratna Mustika hadir di pengadilan.

Kang Dedi saat ini sebagai Anggota DPR RI. Sedangkan istrinya kini menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

 

Kang Dedi mewakilkan ke pengacaranya. Ia pun menitip pesan agar ada jalan terbaik terutama bagi masa depan anak-anaknya.

Lalu, alasan kenapa Kang Dedi tidak hadir, kata pengacaranya karena Kang Dedi belum menerima surat panggilan resmi dalam bentuk fisik dari pengadilan.

Atas tidak hadirnya Kang Dedi dalam sidang perdana gugatan cerai istrinya, upaya mediasi antara keduanya tidak bisa dilakukan. Majelis hakim hanya memeriksa identitas penggugat, Anne Ratna Mustika serta kelengkapan berkas gugat cerainya.

Anne Ratna Mustika menjelaskan sidang perdana gugat cerai yang diajukannya kepada sauaminya baru sebatas pemeriksaan berkas dan identitasnya.

“Hanya dimintai keterangan seputar identitas saya dan kelengkapan berkas,” tutur Anne Ratna Mustika.

Anne Ratna Mustika pun enggan memberi keterangan menyangkut materi gugatan.

“Semoga diberi kelancaran ya, terima kasih,” tutur Anne Ratna Mustika.

Editor: denkur | Sumber: Berbagai sumber

Berita Terkait

Dewan Sukabumi Minta Tambang Ilegal di Keramat Jaya Ditertibkan
Pengunaan AI Harus Prioritaskan Keselamatan Pasien
Khutbah Jumat: Muharram dan Memuliakan Anak Yatim
Presiden Prabowo Dorong Percepatan Pembangunan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”
Pj Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Soal Perubahan Perda Nomor 4
Sudah Resmi jadi Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin Siap “Ngebut” Realisasi Program
Kota Sukabumi Lima Tahun Kedepan Dipimpin Ayep-Bobby
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:57 WIB

Dewan Sukabumi Minta Tambang Ilegal di Keramat Jaya Ditertibkan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:59 WIB

Pengunaan AI Harus Prioritaskan Keselamatan Pasien

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:40 WIB

Presiden Prabowo Dorong Percepatan Pembangunan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:32 WIB

Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:21 WIB

Pj Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Soal Perubahan Perda Nomor 4

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

HEADLINE

Pengunaan AI Harus Prioritaskan Keselamatan Pasien

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:59 WIB