Pengeroyokan Seorang Siswa SMK, Polisi Tangkap Tujuh Terduga Pelaku

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Polisi ungkap motif pengeroyokan pelajar di Cibadak hingga tewas. Tujuh orang ditangkap, termasuk pelaku utama. Begini kronologisnya.


DARA | Alasan rivalitas dua SMK, para terduga pelaku yakni pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi melekukan penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar SMK lainnya.

Para pelaku diamankan Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi berbeda.

Usai pemeriksaan, kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

“Alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK. Tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak, rabu (12/10/2022).

Para pelaku masing-masing berinisal DN usia 18 tahun, RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan empat orang pelaku lainnya masih berusia dibawah umur.

Otak pelaku inisial DN. Dia adalah eksekutor yang membacok korban. RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sedangkan pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.

“Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah dikeluarkan dari sekolah tersebut,” kata AKBP Dedy.

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 7c UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana jo UU RI No11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian Pasal 80 ayat 3 jo 76c UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHPidana, jo Pasal 55 KUHPidana jo pasal KUHPidana.

Polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” kata AKBP Dedy.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

CATATAN

NERAKA GAZA Israel “Mengunci” Hamas!

Selasa, 4 Mar 2025 - 15:19 WIB