Ketua Umum PSSI beserta jajarannya diminta mundur dari PSSI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tragedi Kanjuruhan yang memakan korban 132 orang tewas.
DARA | Permintaan mundur itu salah satu poin rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang beberapa hari lalu sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Rekom TGIPF itu ada 12 poin, salah saunya tentang desakan Ketum PSSI dan jajarannya yaitu Komite Eksekutif mundur dari PSSI.
Poin rekom lainnya juga yang dialamatkan kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel, Polri, dan Suporter.
“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” tulis Poin 1 rekomendasi TGIPF untuk PSSI.
Lalu poin kedua, TGIPF yang dipimpin oleh Mahfud MD itu memerintahkan agar PSSI segera melakukan Kongres Luar Biasa.
TGIPF menyebut agar PSSI mendapatkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas.
“Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” tulis TGIPF.
Dalam konferensi pers, Mahfud MD juga meminta PSSI bertanggung jawab secara hukum dan moral. Secara hukum berarti diproses secara hukum, dan moral diharuskan melakukan langkah-langkah yang beradab.
Editor: denkur | Sumber: detikcom