Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat mulai disidangkan hari ini Senin 17 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkap kronologis tewasnya Brigadir J.
DARA | Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini diantaranya terungkap bagaimana Ferdy Sambo saat memerintahkan Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Perintah membunuh Brigadir J itu dilakukan Ferdy Sambo dengan emosi tinggi setelah mendengar cerita istrinya yakni Putri Candrawati bahwa Brigadir J telah melecehkan Putri. Padahal, kata JPU soal itu belum dijamin kebenarannya.
“Kamu berani enggak tembak Dia?” tanya Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E menjawab: “tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak”.
Mendengar ketidaksiapan Bharada E, tersangka Ferdy Sambo lalu meminta Bharada E untuk melindungi dirinya, jika Brigadir J melakukan tindakan yang mengancam tersangka.
“Tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga,” ungkap Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Masih berdasarkan dakwaan selanjutnya terungkap Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) menembak Brigadir J.
Bharada RE dengan Glock-17 MPY851 menembak sebanyak tiga atau empat kali ke arah Brigadir J.
Brigadir J tumbang ke lantai. Badannya telungkup bersimbah darah. Namun diyakini dalam dakwaan, Brigadir J pada saat itu masih hidup.
“Brigadir J tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” begitu di dalam dakwaan.
Lalu Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah terkapar berdarah-darah itu, dengan menenteng pistol HS H233001. Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam.
“Untuk memastikan Brigadir J tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo menembak sebanyak satu kali tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J, hingga korban tidak bergerak lagi dan dipastikan sudah meninggal dunia,” begitu dikatakan dakwaan.
Tembakan mematikan itu tembus ke bagian wajah depan, dengan peluru yang keluar dari bagian cuping hidung Brigadir J.
Setelah itu, dikatakan dalam dakwaan, Ferdy Sambo dengan pistol HS yang masih dalam genggamannya menembak ke arah dinding di atas tangga. Lalu Ferdy Sambo mengampiri Brigadir J yang sudah tak bernyawa, lalu menempelkan pistol HS pegangannya itu, ke kepalan tangan sebelah kiri Brigadir J yang sudah tewas.
Lalu Ferdy Sambo dengan tangan milik Brigadir J kembali melepaskan tembakan ke arah dinding tembok yang berada di atas televisi. Selanjutnya senjata api HS tersebut, diletakkan di lantai dekat dengan tangan kiri Brigadir J.
“Dengan akal liciknya, terdakwa Ferdy Sambo melakukan hal tersebut untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan perampasan nyawa Brigadir J dengan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak antara terdakwa Bharada RE dengan korban Brigadir J,” begitu bunyi dakwaan, sebagaimana dikutip dari Republika, Senin (17/10/2022).
Dakwaan pembunuhan Brigadir J ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (17/10/2022).
Editor: denkur