Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membaca dakwaan, Putri Candrawathi malah mengatakan bahwa ia tidak mengerti isi dakwaan yang maksud.
DARA | Seperti diketahui Putri Candrawathi menjalani proses persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
JPU kemudian membacakan dakwaan. Namun, setelah selesai lalu oleh hakim majelis, Putri ditanya apakah Puytri mengerti isi dakwaan JPU tersebut.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?,” tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri, mengejutkan hadirin.
JPU kemudian membacakan lagi kesimpulan dari dakwaan kepada Putri Candrawathi. Namun setelah dibacakan kembali, Putri tetap tidak mengerti isi dakwaan.
“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tetap tidak mengerti,” ujar Putri.
Atas jawaban Putri tersebut, Majelis hakim kemudian menyarankan Putri untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
“Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata hakim.
“Terima kasih, Yang Mulia,” jawab Putri.
Editor: denkur | Smber: PMJNews