“Sekali lagi saya meminta maaf, karena saya hanyalah anggota yang tak bisa menolak perintah atasan.” Begitu dikatakan Bharada E usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
DARA | Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bharada E disidang dalam status Justice Collaborato.
Usai sidang didampingi kuasa hukumnya, Bharada E mengatakan permintaan maafnya kepada pihak keluarga Brigadir J.
“Saya memohon maaf maaf kepada keluarga Yosua,” ujar Bharada E.
Bharada E juga mengungkapkan: “Saya hanyalah anggota yang tak bisa menolak perintah atasan.”
Sidang lanjutan terdakwa Bharada E akan dilanjutkan Selasa 25 Oktober 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sementara itu, menanggapi dakwaan JPU, penasihat hukum Bharada E tidak menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Menurutnya, dakwaan yang disampaikan JPU ada beberapa catatan. Namun, dakwaan sudah cermat dan tepat.
Editor: denkur