Berakhirnya Pelarian Sang Mantan Kades yang Diduga Embat Dana Desa untuk Bangun Rumahnya

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga embat uang dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) senilai hampir enam ratus juta, seorang mantan kepala desa resmi jadi tersangka.


DARA | Mantan kepala desa itu berinisial MR. Ia kini jadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

 

MR adalah mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

MR diduga melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2013 hingga 2018 sebesar Rp595.397.068.

MR sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun. Namun, akhirnya ditangkap di Tasikmalaya oleh jajaran kepolisian Polres Kota Sukabumi dan resmi menjadi tahanan sejak 16 September 2022.

“Hari ini MR resmi menjadi tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi setelah diserahkan oleh tim Tipikor Polres Kota Sukabumi,” ujar Ratno Timur, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/10/2022).

“MR diduga telah menggunakan uang DD dan ADD sebesar Rp595.397.068 untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah dan kepentingan usahanya,” imbuh Ratno Timur.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini, lanjut Ratno Timur, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Barang bukti sudah diserahkan Tipikor Polres Kota Sukabumi kepada Pidsus Kajari Kabupaten Sukabumi.

“MR dijerat Pasal 2 Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman empat tahun penjara kalau tidak mengembalikan kerugian Negara,” kata Ratno Timur seraya mengatakan saat ini  MR dititipkan di Lapas Warungkiara kelas II B Kabupaten Sukabumi.

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB