Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup.
DARA | “Imbauan itu resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sukabumi dr Rika Mutiara MHKes dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).
Selain itu, untuk praktek tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan maupun mandiri juga diimbau sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup.
“ini upaya percepatan penanggulangan untuk Kabupaten Sukabumi sesuai surat edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/34612022 tentang merebaknya kasus gagal ginjal akut yang terjadi di beberapa daerah,” ujar dr Rika.
Tak hanya itu, dinas kesehatan mendorong tenaga kesehatan dan seluruh sarana kefarmasian dilingkungan Kabupaten Sukabumi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat yang diduga mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) kepada pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-Meso Mobile.
“Masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan pasca penggunaan obat dan perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin pada saat buang air kecil, dengan atau tanpa gejala demam untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Kesehatan dr Solitare ketika dihubungi melalui telepon mengatakan, untuk Kabupaten Sukabumi belum ditemukan kasus ginjal akut pada anak.
“Semoga tidak ada kasus demikian di Kabupaten Sukabumi. Tips yang bisa dilakukan sebagai orang tua diantaranya, jangan panik dan stop konsumsi obat sirup, sementara penggantinya gunakan obat tablet yang dicairkan atau bisa berkonsultasi dengan dokter,” katanya.
Editor: denkur