DARA | GARUT – Kasus yang menjerat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, Kuswendi mendapat pembelaan dari Bupati Garut, Rudy Gunawan. Bahkan Rudy siap pasang badan untuk membela Kuswendi di persidangan.”Saya akan bela. Saya siap jadi saksi ahli nanti,” ujar Rudy di Kecamatan Wanaraja, Minggu (3/3/2019).
Rudy menjelaskan jika pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) tersebut belum dilakukan. Proyek senilai Rp 10 miliar itu masih dalam tahap pengurugan tanah.Menurutnya, belum perlu dilakukan izin lingkungan. Analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) bisa ditempuh jika pembangunan sudah dilakukan.
“Selaku penanggung jawab pemerintah daerah, tentunya saya akan bertanggung jawab,” ucapnya.
Rudy pun tak akan menonaktifkan Kuswendi dari jabatannya. Ia berkilah, Kuswendi hanya dijerat ancaman hukuman tiga tahun.”Apalagi ia tidak ditahan. Enggak lebih dari lima tahun ancamannya juga,” katanya.
Sebelumnya Kuswendi terjerat pasal 109 Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kuswendi dituduh tak mengurus Amdal untuk membangun Buper di kaki Gunung Guntur itu.
Kuswendi dijerat ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun kurungan penjara. ***
Wartawan: Benny