Diduga Gunakan EG dan DEG dalam Obat Sirup, BPOM akan Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) - Penny K Lukito (Foto: Industrycoid)

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) - Penny K Lukito (Foto: Industrycoid)

Dua perusahaan farmasi diduga menggunakan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup yang diproduksinya. BPOM akan mempidanakan perusahaan farmasi tersebut.


DARA | Demikian dikatakan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito saat konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

“Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana,” kata Penny.

Penny menjelaskan, kandungan EG dan DEG di dalam produk obat sirup yang diproduksi oleh dua industri farmasi tersebut dalam konsentrasi yang sangat tinggi. Kandungan itu sangat beracun dan menjadi penyebab cepat terjadinya penyakit gagal ginjal akut.

Penny mengatakan, Kedeputian Bidang Penindakan BPOM sudah ditugaskan untuk menindaklanjuti kasus ini dan bekerja sama dengan kepolisian. Kepolisian pun akan segera melakukan pemeriksaan terhadap dua industri farmasi itu.

“Kedeputian Bidang Penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut bekerja sama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana perkara pidana,” ujar Penny, seperti dikutip dari Republika, Senin (24/10/2022).

Editor: denkur

Berita Terkait

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah
Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 10:28 WIB

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 13:51 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Berita Terbaru