Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Tasikmalaya. Barang itu hasil operasi dari tahun 2020 hingga 2022. Barang bukti lain yang dimusnahkan yakni minuman keras jenis arak.
DARA | Pemusnahan dengan cara dibakar itu berlangsung di di Desa Neglasari Kecamatan Banjar, Kamis (27/10/2022).
Dihadiri Wakil Wali Kota Banjar, H Nana Suryana, SPd, MH, Ketua DPRD Kota Banjar, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Perwakilan Pemerintah Daerah Se-Priangan Timur, Forkopimda Kota Banjar, serta seluruh Kasat Pol PP Se-Priangan Timur.
Selain barang milik Negara hasil penindakan Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tasikmalaya periode Tahun 2020-2022, juga memusnahkan barang hasil operasi Pemerintah Daerah Se-priangan Timur sebagai wujud Komitmen antara Pemerintah Daerah Se-Priangan Timur dengan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya dalam menekan barang kena cukai Khususnya Rokok ilegal.
Wakil Wali Kota Banjar mengapresiasi terlaksananya kegiatan tersebut di Kota Banjar. Menurutnya, Kota Banjar mendukung secara penuh program tersebut dalam upaya pencegahan peredaran barang ilegal khusunya rokok ilegal.
“Saya melihat ada tiga unsur bela negara dalam kegiatan ini. Bela Negara sebagai upaya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya. Bela Negara bentuk penegakaan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan, taat cukai. Jika ini dibiarkan, para pengusaha yang taat aturan pasti merasa ada ketidakadilan dengan produsen Ilegal,” ujarnya.
Menurut wakil wali kota kegiatan ini sebagai upaya meminimalisir kebocoran pendapatan Negara dari cukai.
“Inilah bukti nyata sinergi kita dalam mencegah peredaran barang ilegal di wilayah Priangan Timur,” katanya.
Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan sejumlah barang bukti lainnya seperti minuman keras jenis arak.
Pemusnahan dilakukan sekaligus sosialisasi perundang-undangan dan ketentuan di bidang cukai oleh petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tasikmalaya.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Yusmariza mengatakan, barang bukti itu merupakan barang milik negara hasil penindakan Bea Cukai Tasikmalaya.
“Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dari tahun 2020 sampai bulan Juni 2022,” ujarnya.
Penindakan diantara periode tahun 2020 sampai dengan Juni 2022 tersebut telah dilakukan sebanyak 355 penindakan yang kemudian berhasil mengamankan barang bukti hasil penindakan sebanyak 2.015.564 batang rokok ilegal
Kemudian, barang bukti lainnya berupa 423.940 kilogram tembakau iris ilegal dan 107,93 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal juga 6,66 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (liquid) ilegal.
“Barang bukti yang kita lihat dan telah di musnahkan ini merupakan hasil operasi bersama antara Bea Cukai Tasikmalaya dengan pemerintah Kabupaten atau Kota se-Priangan Timur,” katanya.
Secara keseluruhan nilai barang bukti dalam penindakan periode dua tahun lebih itu mencapai Rp2,2 miliar.
“Sementara untuk potensi kerugian negara dari peredaran barang ilegal ini mencapai Rp1,1 miliar,” rincinya.
Yusmariza menambahkan, penindakan terhadap peredaran barang ilegal itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi para pengusaha tembakau yang sudah sesuai aturan perundang-undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang ilegal secara simbolis yang dilakukan kantor Bea cukai dan seluruh Kepala Satpol-PP se Priangan Timur bersama Wakil Wali Kota dan sejumlah pejabat lainnya.
Sementara untuk pemusnahan seluruh barang bukti, pihak Bea Cukai bekerjasama dengan CV Sandi Persada dengan membakar seluruh hasil sitaan tersebut di pabrik kayu yang terletak di Desa Neglasari Kecamatan Banjar.
Editor: denkur