Kabar terbaru dari proses perceraian Dedi Mulyadi dengan istrinya Anne Ratna Mustika. Terungkap alasannya kenapa Ambu Anne keukeuh mau pisah dengan Kang Dedi.
DARA | Publik penasaran ada apa dengan rumah tangga dua tokoh Purwakarta ini. Disebut tokoh karena keduanya sebagai sososk panutan masyarakat Purwakarta.
Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi, selain sempat menjadi Bupati Purwakarta, juga kini menjadi anggota DPR RI. Sisi lain, Kang Dedi sangat dekat dengan rakyat. Ia sering mendatangi desa-desa serta memberi bantuan apapun yang dibutuhkan masyarakat.
Sedangkan istrinya, yakni Anne Ratna Mustika yang biasa dipanggil Ambu Anne, kini sedang menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Lalu, apa sebenarnya alasan Ambu Anee keukeuh pingin pisah atau cerai dengan Kang Dedi? Sebelumnya kesana diketahui bahwa gugatan cerai Ambu Anne diajukan tanggal 19 September 2022 ke Pengadilan Agama Purwakarta. Kamis kemarin sidang gugatan kembali digelar.
Alasan Ambu Anne keukeuh mengajukan guagatn cerai terungkap yakni karena sudah melanggar syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
“Yah alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan beragama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam,” ujar Ambu Anne di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Kamis 27 Oktober 2022, seperti dikutip dara.co.id dari tvonenews melansir dari viva, Jumat (28/10/2022).
Bahkan, Anne Ratna Mustika menegaskan dia tidak berani melakukan gugatan cerai bila sang suami tidak melanggar syariat Islam.
“Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai,” ujarnya.
Sementara itu, Kang Dedi mengatakan, selama ini tak pernah menggugat sang istri. Namun, secara tiba-tiba ia kini justru digugat cerai.
“Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat enggak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya digugat cerai,” katanya.
Kang Dedi mengatakan, saat ini sidang belum masuk pada pembahasan materi. Tadi hanya proses mediasi antara kedua belah pihak.
Menurut Dedi, materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.
“Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” katanya seraya menambahkan, hakikat sebagai pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi.
Sidang perceraian akan dilanjutkan awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Dua minggu setelahnya giliran Kang Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.
Ediitor: denkur | Sumber: tvonenews