Diduga edarkan obat berbahaya, DB berusia 19 tahun ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi. Sejumlah barang bukti diamankan polisi.
DARA | Penangkapan dilakukan di Jalan Subangjaya Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Selasa (8/11/2022).
Diketahui DB adalah warga Benteng Kidul Dayeuhluhur Warudoyong.
Barang bukti yang diamankan 9000 butir Hexymer, 2000 butir Tramadol HCI 50 Mg, Satu unit telepon seluler, sebuah jaket sweater, sebuah tas warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah salah satu anggotanya memancing pelaku keluar untuk melakukan transaksi obat-obatan.
“Memang betul, kemarin tepatnya Selasa (8/11/2022) dini hari, kami mengamankan terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin,” ujar AKP Yudi Wahyudi, Rabu (9/11/2022).
“Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan dari hasil pengembangan. Jadi anggota kami di lapangan mencoba memancing pelaku untuk bertransaksi. Alhamdulilah pelaku pun terpancing hingga bisa kami amankan di pinggir jalan di Jalan Subangjaya Cikole Sukabumi,” imbuhnya.
“Dari pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9000 butir Hexymer, 2000 butir Tramadol HCI 50 Mg, Satu unit telepon seluler, sebuah jaket sweater, sebuah tas warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar 100 Ribu Rupiah,” kata AKP Yudi.
Kini terduga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: denkur