DARA | SOREANG – Bupati Bandung Dadang M Naser dikenal sebagai “papayung agung” yang dekat dengan rakyat. Saking pedulinya terhadap kehidupan warganya, ia pun turun tangan dalam penertiban mini market dan sejenisnya yang memang kini menjamur.
Secara tegas Dadang Naser melarang ada mini market dekat pasar tradisional, termasuk di ruas jalan desa. Maksudnya, agar perekonomian masyarakat tidak terganggu, sehingga masyarakat bisa hidup dengan kemandiriannya.
Menurutnya, ada 40 mini market yang beberapa waktu lalu disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Alasannya karena mini market itu tidak mengurus izinnya. Lalu, Dadang Naser pun menggelar rapat membahas kewenangan camat dalam membuat ijin mendirikan bangunan (IMB). Jadi kata Dadang Naser, IMB yang dikeluarkan camat itu untuk rumah bukan untuk pendirian mini market atau untuk kawasan komersil.
Penegasan tentang kewenangan camat soal IMB, lanjut Dadang Naser, untuk menghindari camat diintervensi pemerintahan desa terkait perijinan mini market. Kecamatan tidak mengeluarkan IMB untuk pendirian mini market. Lagi pula, harus jelas mana kawasan yang boleh ada mini market mana yang tidak, sehingga tata ruangnya jelas.
“Sebelum mendirikan mini market perhatikan tata ruangnya. Mini market tidak boleh dibangun di jalan desa karena telah menyalahi izin. Juga, mini market tidak boleh didirikan berdekatan dengan pasar tradisional,” ujarnya.
Dadang Naser tak menampik jika di Kabupaten Bandung banyak mini market yang berdiri di jalan desa dan berdekatan dengan pasar tradisional. “Radius tidak diatur, hanya mini market yang radiusnya berdekatan dengan pasar saja tidak boleh. Tapi sekarang sudah banyak mini market berdiri dekat dengan pasar,” ujarnya.
Dang Naser mengimbau kepada para pelaku usaha mini market untuk segera mengurusi perizinannya, termasuk konsultasi dulu soal tata ruangnya. ***
Wartawan: Katrin
Editor: denkur