Seorang perempuan paruh baya ini adalah seorang residivis kasus penjualan obat keras terbatas. Ia kembali ditangkap dalam kasus yang sama. Begini pengakuannya.
DARA | Perempuan berinisial YT dan berusia 50 tahun ini adalah warga Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kepada polisi ia mengaku menjual lagi barang haram berupa obat keras tersebut sejak suaminya meninggal dunia.
Pengakuan tersebut ia sampaikan kepada Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/11/2022).
Sambil tertunduk YT mengatakan dalam kasus pertama ia divonis empat bulan dan setelah bebas dari penjara kemudian menjual obat lagi lalu tertangkap petugas polisi.
“Saya terpaksa kembali menjual obat karena suami saya meninggal dunia,” ujar YT seraya menambahkan, dalam kasus kedua kalinya belum mendapat keuntungan sebab keburu ditangkap.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya,” kata YT terbata-bata dihadapan awak media.
YT merupakan salah satu dari dua orang perempuan yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat keras terbatas yang diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
Editor: denkur