DARA | BANDUNG – Pelanggaran terbanyak pemasangan APK Pemilu 2019 di Kota Bandung, Jawa Barat, yakni tidak dipasang pada tempat yang seharusnya. Padahal regulasi pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.
“Misalnya untuk baliho, bilboard, atau videotron ukurannya paling besar 4 meter x 7 meter, spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter, dan umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 7 meter,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Suharti, pada Rapat Koordinasi Penertiban APK di Balai Kota Bandung, Senin (4/3/2019).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menginstruksikan tidak tebang pilih kepada petugas yang akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di kota ini. Penertiban yang bekerja sama dengan Bawaslu Kota Bandung, akan berlangsung Rabu (6/3/2019).
“Semua yang melanggar harus ditertibkan. Pemkot Bandung akan hadir bersama KPU, Bawaslu, dan rekan-rekan di kewilayahan untuk menertibkan APK,” ujar dia.
Yana berharap, dari pertemuan ini penertiban APK dapat dilakukan bersama-sama, hal ini awalnya dari keluhan masyarakat. “Jadi saya berharap agar aparat di kewilayahan dapat menjadi mata dan telinganya pemerintah kota. Pemkot akan hadir bersinergi dengan kawan-kawan aparat di kewilayahan.”
Keta Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zam Zam, mengapresiasi Pemkot Bandung atas sinergi yang sudah terbangun, khususnya perihal regulasi kampanye. Pihaknya sudah mendapat rekomendasi mengenai APK yang menyalahi aturan dari Panitia Pengawas (Panwas) di kewilayahaan.
“Sebelumnya, kami sudah mengimbau agar pemasangan APK ini sesuai regulasi. Jika tak mengindahkan imbauan, kami tertibkan,” katanya***
Editor: Ayi Kusmawan