“Kemudian terdengar suara teriak-teriak minta tolong dan kemudian warga menghampiri,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Sabtu (12/11/2022).
DARA| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pemuda yang terjadi di Komplek Gading Tutuka Residence, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari infomasi warga masyarakat pada Jumat (11/11/ 2022) pukul 9.30 WIB yang menyebutkan ada sebuah motor dengan pengendaranya menggunakan jaket online kemudian memasuki kerumah korban.
“Kemudian terdengar suara teriak-teriak minta tolong dan kemudian warga menghampiri,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Sabtu (12/11/2022).
“Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka,” sambungnya.
Lanjut Kusworo, berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi melaporkan ke Polsek Cangkuang menginformasikan kepada Polresta Bandung dan selanjutnya melakukan penyelidikan.
“Kami lakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian beberapa alat bukti lainnya ditemukan, dan pada pukul 14.30 WIB dihari yang sama kami bisa mengamankan tersangka dirumah orang tuanya,” paparnya.
Pada saat itu pula, tersangka FA (24) mencoba menghilangkan barang bukti motor dan juga senjata tajamnya.
“Namun, berhasil kita amankan barang buktinya berupa sepeda motor, kemudian senjata tajam yang dibeli melalui tokopedia, dan juga jaket ojeg online yang dia beli dari tokopedia,” tutur Kusworo.
Adapun motif daripada tersangka FA yang nekad menghabisi nyawa korban adalah tersangka FA sakit hati dan juga kecewa terhadap korban.
“Jadi tersangka ini sakit hati, karena korban berupaya untuk menyebarkan foto-foto milik tersangka,” ujar Kusworo.
“Kemudian sengaja masuk kedalam rumah pura-pura mengantarkan paket dan saat didalam rumah tersangka langsung mengeluarkan pisaunya dan menusukan beberapa kali ke korban,” jelas Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo menegaskan korban sempat berinteraksi dengan saksi dan dilarikan ke Rumah Sakit Otista, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya tersangka FA dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Kusworo.
Editor: Maji