Ini Motif Pembunuhan di Komplek Gading Tutuka Residence

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengintrograsi pelaku pembunuhan di Komplek Gading Tutuka Residence, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Sabtu (12/11/2022).(Foto: Humas Polresta Bandung)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengintrograsi pelaku pembunuhan di Komplek Gading Tutuka Residence, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Sabtu (12/11/2022).(Foto: Humas Polresta Bandung)

“Kemudian terdengar suara teriak-teriak minta tolong dan kemudian warga menghampiri,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Sabtu (12/11/2022).


DARA| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pemuda yang terjadi di Komplek Gading Tutuka Residence, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari infomasi warga masyarakat pada Jumat (11/11/ 2022) pukul 9.30 WIB yang menyebutkan  ada sebuah motor dengan pengendaranya menggunakan jaket online kemudian memasuki kerumah korban.

“Kemudian terdengar suara teriak-teriak minta tolong dan kemudian warga menghampiri,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Sabtu (12/11/2022).

“Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka,” sambungnya.

Lanjut Kusworo, berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi melaporkan ke Polsek Cangkuang menginformasikan kepada Polresta Bandung dan selanjutnya melakukan penyelidikan.

“Kami lakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian beberapa alat bukti lainnya ditemukan, dan pada pukul 14.30 WIB dihari yang sama kami bisa mengamankan tersangka dirumah orang tuanya,” paparnya.


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Sabtu (12/11/2022), terkait kasus pembunuhan di Komplek Gading Tutuka Residence, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Sabtu (12/11/2022).(Foto: Humas Polresta Bandung)

 

Pada saat itu pula, tersangka FA (24) mencoba menghilangkan barang bukti motor dan juga senjata tajamnya.

“Namun, berhasil kita amankan barang buktinya berupa sepeda motor, kemudian senjata tajam yang dibeli melalui tokopedia, dan juga jaket ojeg online yang dia beli dari tokopedia,” tutur Kusworo.

Adapun motif daripada tersangka FA yang nekad menghabisi nyawa korban adalah tersangka FA sakit hati dan juga kecewa terhadap korban.

“Jadi tersangka ini sakit hati, karena korban berupaya untuk menyebarkan foto-foto milik tersangka,” ujar Kusworo.

“Kemudian sengaja masuk kedalam rumah pura-pura mengantarkan paket dan saat didalam rumah tersangka langsung mengeluarkan pisaunya dan menusukan beberapa kali ke korban,” jelas Kusworo.

Lebih lanjut Kusworo menegaskan korban sempat berinteraksi dengan saksi dan dilarikan ke Rumah Sakit Otista, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya tersangka FA dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Kusworo.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB