Polres Sukabumi Kota Ringkus Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.


DARA | Tiga terduga pelaku tersebut diamankan polisi di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Rabu (16/11/2022) dini hari.

II (34 tahun) dan MRM (28 tahun) diamankan Polisi di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Saat itu mereka kedapatan memiliki dua paket plastik krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis alprazolam dan 25 butir atarax alprazolam.

Sedangkan AR ditangkap Polisi di kawasan perumahan Haidar RT004/004 Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital.

“Ketiganya kami amankan di dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Kamis (17/11/2022).

“Barang bukti yang kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis alprazolam dan 25 butir atarax alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital,” imbuhnya.

AKP Yudi juga menatakan, modus yang sering dilakukan tiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung.

Hingga saat ini, tiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan.

Atas perbuatannya, mereka terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru