Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak gelar jumpa pers terkait pengembalian uang senilai Rp4,3 miliar dari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
DARA | Kasus dugaan korupsi tersebut bermodus surat perintah kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi TA 2016.
Jumpa pers digelar di Aula Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa 15 November 2022 malam.
Kajari Cibadak Siju, SH MH menunjukan tumpukan uang pecahan Rp100.000 senilai Rp4.300.000.000 yang merupakan pengembalian dari lima perusahaan yang terlibat SPK fiktif.
Kajari didampingi Kasi Pidsus Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Kasi Intel Tigor Untung Marjuki serta Pimpinan Cabang Kantor Bank BJB Palabuhanratu Rahmat Abadi.
Kajari menjelaskan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah dilakukan penitipan yaitu terkait dengan adanya dugaan korupsi lewat SPK fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank BJB Palabuhan Ratu di Kabupaten Sukabumi dalam hal bantuan provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi TA 2016,
“Bahwa tim penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kajari Kabupaten Sukabumi nomor print: 02/M.2330/FD.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022,” ujarnya.
“Pada kesempatan yang baik ini terkait penitipan sejumlah uang kurang lebih Rp4,3 miliar ini akan lihat bersama-sama dan dihitung satu persatu dengan disaksikan oleh Pimpinan Cabang BJB Palabuhan Ratu Pak Rahmat, juga Kasi Intel, Kasi Pidsus serta penyidik,” imbuh kajari.
Kajari juga menuturkan, munculnya SPK fiktif ini terjadi pada tahun 2016, dimana SPK tersebut ada di BJB namun anggaran dari provinsi tidak ada. Lalu, dari ± 25 perusahaan yang terlibat sudah lima perusahaan yang mengembalikan senilai Rp4,3 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan Rp21 miliar. Namun meski terdapat pengembalian, proses penyidikan dalam kasus ini tetap dilanjutkan,
“Kita masih tetap dalam penyelidikan, masih dalam pemeriksaan lanjutan dan dalam waktu dekat akan kami umumkan. Sejauh ini sudah 30 saksi yang kita mintai keterangan, sebagian dari pihak dinas kesehatan, BJB maupun provinsi. Tetapi nanti akan kita perhitungkan semuanya, mohon bersabar tapi pasti,” ujarnya.
Editor: denkur