Kajari Cidabak Jelaskan Soal Pengembalian Uang Miliaran dari Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak gelar jumpa pers terkait pengembalian uang senilai Rp4,3 miliar dari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi.


DARA | Kasus dugaan korupsi tersebut bermodus surat perintah kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi TA 2016.

Jumpa pers digelar di Aula Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa 15 November 2022 malam.

Kajari Cibadak Siju, SH MH menunjukan tumpukan uang pecahan Rp100.000 senilai Rp4.300.000.000 yang merupakan pengembalian dari lima perusahaan yang terlibat SPK fiktif.

Kajari didampingi Kasi Pidsus Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Kasi Intel Tigor Untung Marjuki serta Pimpinan Cabang Kantor Bank BJB Palabuhanratu Rahmat Abadi.

Kajari menjelaskan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah dilakukan penitipan yaitu terkait dengan adanya dugaan korupsi lewat SPK fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank BJB Palabuhan Ratu di Kabupaten Sukabumi dalam hal bantuan provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi TA 2016,

“Bahwa tim penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kajari Kabupaten Sukabumi nomor print: 02/M.2330/FD.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022,” ujarnya.

“Pada kesempatan yang baik ini terkait penitipan sejumlah uang kurang lebih Rp4,3 miliar ini akan lihat bersama-sama dan dihitung satu persatu dengan disaksikan oleh Pimpinan Cabang BJB Palabuhan Ratu Pak Rahmat, juga Kasi Intel, Kasi Pidsus serta penyidik,” imbuh kajari.

Kajari juga menuturkan, munculnya SPK fiktif ini terjadi pada tahun 2016, dimana SPK tersebut ada di BJB namun anggaran dari provinsi tidak ada. Lalu, dari ± 25 perusahaan yang terlibat sudah lima perusahaan yang mengembalikan senilai Rp4,3 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan Rp21 miliar. Namun meski terdapat pengembalian, proses penyidikan dalam kasus ini tetap dilanjutkan,

“Kita masih tetap dalam penyelidikan, masih dalam pemeriksaan lanjutan dan dalam waktu dekat akan kami umumkan. Sejauh ini sudah 30 saksi yang kita mintai keterangan, sebagian dari pihak dinas kesehatan, BJB maupun provinsi. Tetapi nanti akan kita perhitungkan semuanya, mohon bersabar tapi pasti,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB