DARA | JAKARTA – Terbukti tidak netral, ratusan aparatur sipil negara (ASN) diberi sanksi, kata Ketua Komisi ASN Sofian Effendi, usai diskusi Netralitas ASN di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
“Sudah lebih dari 300 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, khususnya netralitas politik. Sangksinya tentu ada yang ringan ada juga yang berat,” ujarnya.
Bentuk sanksinya, kata Sofian Effendi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji hingga pemberhentian. “Pernah ada sekretaris KPUD dikenakan sanksi pemberhentian. Juga ada 15 camat yang diberi peringatan keras karena memanfaatkan fasilitas negara untuk calon sebuah partai,” ujarnya.
KASN sudah membuat surat edaran agar ASN tetap menjaga netralitasnya di Pemilu 2019. KASN mengakui membuat ASN agar tetap netral bukanlah tugas yang ringan.
Menurut Sofian, seorang ASN tak hanya dituntut netral, lebih dari itu mereka harus imparsial. Seorang ASN juga tidak boleh berpihak secara SARA. “Intinya imparsial dia. Tidak boleh mendukung satu calon, entah calon nomor satu atau nomor dua. Itu yang tidak boleh. Imparsial itu lebih luas dari netralitas. Kalau netralitas ini kan imparsial dalam bidang politik,” tutur Sofian.***
Editor: denkur