KASN: Tidak Netral, Lebih 300 ASN Kena Sanksi

Rabu, 6 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Bangsaonline.com

Ilustrasi: Bangsaonline.com

DARA | JAKARTA – Terbukti tidak netral, ratusan aparatur sipil negara (ASN) diberi sanksi, kata Ketua Komisi ASN Sofian Effendi, usai diskusi Netralitas ASN di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

“Sudah lebih dari 300 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, khususnya netralitas politik. Sangksinya tentu ada yang ringan ada juga yang berat,” ujarnya.

Bentuk sanksinya, kata Sofian Effendi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji hingga pemberhentian. “Pernah ada sekretaris KPUD dikenakan sanksi pemberhentian. Juga ada 15 camat yang diberi peringatan keras karena memanfaatkan fasilitas negara untuk calon sebuah partai,” ujarnya.

KASN sudah membuat surat edaran agar ASN tetap menjaga netralitasnya di Pemilu 2019. KASN mengakui membuat ASN agar tetap netral bukanlah tugas yang ringan.

Menurut Sofian, seorang ASN tak hanya dituntut netral, lebih dari itu mereka harus imparsial. Seorang ASN juga tidak boleh berpihak secara SARA. “Intinya imparsial dia. Tidak boleh mendukung satu calon, entah calon nomor satu atau nomor dua. Itu yang tidak boleh. Imparsial itu lebih luas dari netralitas. Kalau netralitas ini kan imparsial dalam bidang politik,” tutur Sofian.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini
Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik
PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 02:40 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

Selasa, 8 April 2025 - 12:38 WIB

156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini

Selasa, 8 April 2025 - 12:28 WIB

Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Senin, 7 April 2025 - 12:30 WIB

Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik

Berita Terbaru

 Penyanyi veteran Titiek Puspa meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Gatot Subroto, Jakarta Selelatan,  Kamis (10/4/2024) sekitar pukul 16.25 WIB.(Foto: Ist)

HEADLINE

Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa

Kamis, 10 Apr 2025 - 19:55 WIB