Mulai 4 Desember mendatang, sistem tilang elektronik diberlakukan di Kabupaten Bandung. Ada delapan aturan yang tidak boleh dilanggar.
DARA | Informasi penerapan sistem tilang elektroni atau ETLE di wilayah Kabupaten Bandung ini disampaikan tim Satlantas Polrestabes Bandung melalui akun Instagram TMC Polresta Bandung.
“Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik di wilayah hukum Polresta Bandung mulai tanggal 4 Desember 2022,” tulis keterangan akun tersebut, 29 November 2022.
Berikut delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan sistem ETLE di wilayah Kabupaten Bandung:
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan
4. Pengendara melanggar traffic light
5. Pengendara melawan arus (rambu)
6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan
7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara
8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.
Editor: denkur | Sumber: prfm