Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah mengkoordinir bantuan-melalui dinas sosial sebagai liding sektornya- untuk korban gempa di Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.
DARA | Bantuan itu sudah disalurkan kepada para korban gempa, baik di Kabupaten Sukabumi maupun Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, penggalangan dana untuk membantu para korban gempa diinstruksikan Bupati Sukabumi H Marwan Hamami melalui surat edarannya Nomor 26 tahun 2022 tentang Pengumpulan Dana Kemanusiaan Bagi Korban Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
Dalam surat instruksi itu bupati meminta para kepala perangkat daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar mengumpulkan dana bagi korban gempa.
Berikut isi instruksi bupati sebagaimana dikutip dara.co.id, Rabu (30/11/2022):
- Mengumpulkan sumbangan secara sukarela berupa uang dari para pegawai atau aparatur sipil negara di lingkungan perangkat daerah masing-masing.
- Kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi agar mengimbau kepada perusahaan untuk mengumpulkan sumbangan dilingkungan perusahaannya.
- Para camat agar memerintahkan kepada lurah dan kepala desa yang ada di wilayah kerja masing-masing untuk mengumpulkan sumbangan di lingkungan kelurahan dan desa.
- Batas penumpulan dana sumbangan kemanusiaan pada tanggal 31 Januari 2023.
- Hasil sumbangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Kedua dan ketiga dikumpulkan di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi melaporkan dan menyerahkan hasil pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima kepada bupati melalu sekretaris daerah untuk disumbangkan.
Sementara itu, BPBD Kabupaten Sukabumi melaporkan catatan perkembangan korban gempa di Kabupaten Sukabumi per tanggal 24 November 2022:
Editor: denkur