Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandung Tertibkan APK

Rabu, 6 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Kota Bdg

Foto: Humas Kota Bdg

DARA | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di seluruh wilayah kota ini. Penertiban itu diawali dengan Apel Gelar Pasukan di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Apel dihadiri Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana; Ketua KPU Kota Bandung, Suharti; Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zaki M. Zam Zam; perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah; dan perwakilan partai politik Kota Bandung. Termasuk juga jajaran Dinas Perhubungan Kota Bandung yang akan membantu mengoordinasikan lalu lintas di titik-titik penertiban.

Ada 29 titik rute yang ditertibkan, yaitu Jalan Wastukancana, Cicendo, Kebon Kawung, Pasir Kaliki, Abdul Rivai, simpang Flyover Cipaganti, simpang Eijkman Cipaganti, Simpang Rumah Sakit Advent Cipaganti, Jalan Setiabudi. Selain itu juga di Babakan Siliwangi, Simpang Dago, Ir. H. Djuanda, Merdeka, Tamblong, Veteran, dan Jalan Simpang Lima.

Selanjutnya Simpang Jalan Sudirman- Otto Iskandardinata, Simpang Sudirman – Gardu Jati, Jamika, Pagarsih, Simpang Citylink, Rumah Sakit Emmanuel, Tegalega, Simpang PT Inti,  M. Ramdan, Jalan BKR, Simpang Jalan Buah Batu, dan berakhir di Mako Satpol PP di Jalan Martanagara.

Wakil Wali Kota Bandung menyatakan, kegiatan ini merupakan kewenangan Bawaslu yang dibantu oleh Satpol PP Kota Bandung. Bawaslu merencanakan dan memonitor penertiban ini.

“Ini domainnya Bawaslu. Bawaslu sudah mengirim surat kepada seluruh perwakilan partai politik untuk menertibkan APK-nya masing-masing. Karena sudah banyak keluhan juga dari warga akhirnya Bawaslu bertulis surat ke Satpol PP karena domainnya ada di Satpol PP untuk bersama-sama Bawaslu menertibkan APK,” ujanya.

Wakil wali kota tidak memberikan instruksi khusus kepada Satpol PP. Ia ingin Satpol PP menegakkan aturan tanpa tebang pilih sesuai arahan Bawaslu.

“Enggak boleh (tebang pilih). Selama itu tidak menaati peraturan KPU dan Bawaslu, itu yang ditertibkan,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk lebih meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dengan begitu, pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan lebih kondusif.

“Ini kan pesta demokrasi. Yang namanya pesta sebaiknya semua warga merasa senang. Jangan ada yang menakutkan menghadapi pesta demokrasi. Jadi mari kita semua, penyelenggara pemilu dan masyarakat berpartisipasi aktif dan menjalaninya dengan nyaman aman dan kondusif,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Pedagang Asongan Sukarela Kampanyekan Syakur-Putri, Dianggap Bisa Naungi Pedagang Kecil
Jelang Kampanye Terbuka Pilkada Garut, Paslon Keukeuh Pilih Hari Yang Sama
Terima Aspirasi Warga, Arfi-Yena Siap Perjuangkan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara
Pilkada KBB, DILAN Siap Permudah Perijinan Demi Menarik Investasi
Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tekankan Jaga Netralitas ASN
Cek Disini, Hasil Tiga Lembaga Survei di Pilkada Jakarta 2024
Target Partisipasi Pemilih 80 Persen, KPU Kabupaten Bandung Gencar Sosialisasi Pilkada Serentak 2024
King Nassar Goyang Pendukung Paslon Dilan, Menuju Pilkada KBB 27 November 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:29 WIB

Pedagang Asongan Sukarela Kampanyekan Syakur-Putri, Dianggap Bisa Naungi Pedagang Kecil

Jumat, 15 November 2024 - 10:20 WIB

Jelang Kampanye Terbuka Pilkada Garut, Paslon Keukeuh Pilih Hari Yang Sama

Jumat, 15 November 2024 - 10:09 WIB

Terima Aspirasi Warga, Arfi-Yena Siap Perjuangkan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

Jumat, 15 November 2024 - 10:00 WIB

Pilkada KBB, DILAN Siap Permudah Perijinan Demi Menarik Investasi

Rabu, 13 November 2024 - 22:03 WIB

Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tekankan Jaga Netralitas ASN

Berita Terbaru