Operasi Antik Lodaya 2022, Polres Sukabumi Ungkap Delapan Kasus Narkoba

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Delapan kasus narkoba diungkap Polres Sukabumi Polda Jawa Barat dalam Operasi Antik Lodaya 2022. Ada 11 orang yang ditetapkan jadi tersangka.


DARA | Demikian dikemukakan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu, Jumat (2/12/2022).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah berterimakasih atas kerja keras Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo beserta jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus pada Operasi Antik Lodaya 2022 kali ini.

“Operasi Antik Lodaya 2022 Polres Sukabumi berhasil menjaring delapan kasus narkoba dan menetapkan 11 tersangka,” kata AKBP Dedy Darmawansyah.

Menurutnya, dari delapan kasus dengan 11 tersangka, lima kasus diantaranya kasus shabu-shabu dengan delapan tersangka, seorang diantaranya wanita.

Barang bukti yang disita  shabu-shabu seberat 27.54 gram dengan taksiran kurang lebih Rp35.000.000.

Kata AKBP Dedy, ada satu kasus ganja dengan satu orang tersangka. Barang buktinya dua batang pohon ganja yang ditanam sendiri di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.

Juga ada dua kasus obat keras terlarang dengan dua tersangka. Barang bukti sebanyak 4554 butir, ditaksir jika diuangkan sebesar Rp22.000.000 sehingga total Rp57.000.000.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo menjelaskan alasan tersangka mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi.

Sedangkan modus operandi pengedaran narkoba tersebut dengan cara tempel, yakni pembeli memesan kepada seorang pengedar, kemudian pengedar menyuruh kurir meletakan di satu tempat untuk diambil pembeli.

Para tersangka narkotika dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun penjara hingga seumur hidup.

Sedangkan terkait obat keras terlarang disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru