Polres Sukabumi Kota terapkan pasal berlapis bagi JI dan IA, dua oknum pelajar tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban, MF luka berat.
DARA | Demikian dikatakan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/12/2022).
Korban berinisial MF adalah siswa SMK di Sukaraja Sukabumi, Jawa Barat.
Pasal berlapis tersebut, kata kapolres, pertama Undang-undang KUHP pasal 170 ayat (2) ke- 2 tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Kedua, pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Ketiga, pasal 76C ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam yakni klewang dan celurit serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Sebelumnya, dua tersangka tersebut diamankan polisi sesaat setelah melakukan aksi menganiaya terhadap MF dengan menggunakan senjata tajam hingga MF mengalami luka cukup berat di bagian dahi.
Peristiwa itu terjadi saat kedua tersangka bersama sejumlah temannya berpapasan dengan MF, tepatnya di Kampung Cipari Desa Bojongsawah Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, Jumat 2 Desember 2022 sekitar jam tiga sore.
Penganiayaan pun terjadi dan tidak lama berselang, anggota Polsek Kebonpedes dibantu Polsek Cireunghas mengamankan dua tersangka bersama tiga teman lainnya.
Dua oknum pelajar berinisial JI dan IA dipastikan menjadi tersangka pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.
Editor: denkur