Kasus Pengeroyokan di Cipari, Dua Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Polres Sukabumi Kota terapkan pasal berlapis bagi JI dan IA, dua oknum pelajar tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban, MF luka berat.


DARA | Demikian dikatakan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/12/2022).

Korban berinisial MF adalah siswa SMK di Sukaraja Sukabumi, Jawa Barat.

Pasal berlapis tersebut, kata kapolres, pertama Undang-undang KUHP pasal 170 ayat (2) ke- 2 tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Kedua, pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Ketiga, pasal 76C ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam yakni klewang dan celurit serta  sepeda motor yang digunakan tersangka.

Sebelumnya, dua tersangka tersebut diamankan polisi sesaat setelah melakukan aksi menganiaya terhadap MF dengan menggunakan senjata tajam hingga MF mengalami luka cukup berat di bagian dahi.

Peristiwa itu terjadi saat kedua tersangka bersama sejumlah temannya berpapasan dengan MF, tepatnya di Kampung Cipari Desa Bojongsawah Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, Jumat 2 Desember 2022 sekitar jam tiga sore.

Penganiayaan pun terjadi dan tidak lama berselang, anggota Polsek Kebonpedes dibantu Polsek Cireunghas mengamankan dua tersangka bersama tiga teman lainnya.

Dua oknum pelajar berinisial JI dan IA dipastikan menjadi tersangka pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.

Editor: denkur

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru