DARA | Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat tengah menggodok dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penyusunan itu kini memasuki tahapan pembahasan Pasal per Pasal.
Ketua Pansus III DPRD Jawa Barat Ahmad Hidayat mengatakan pembahasan pasal – pasal pada Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap ahir.
“ Ya, pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja , kini masuk tahap akhir, Namun begitu masih ada beberapa pasal yang masih diperlukan pembahasan. Untuk itu, Pansus III mengundang raker OPD terkait dan Biro Hukum Setda Jabar untuk bersama-sama membahas redaksional nya”, ujar Ahmad Hidayat yang dirilis dalam IG DPRD Jabar.
Ahmad berharap nantinya Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa dilaksanakan, sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan para pekerja di Jawa Barat.
Ranperda ini nanti menjadi payung hukum bagi Pemprov Jabar dan juga dijalankan dan dipatuhi oleh Pemkab/Pemkot se Jabar.