Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota menanggapi curhatan korban pencurian sepeda motor yang dipublikasikan di jejaring sosial.
DARA | Kanit Reskrim Polsek Cikole Ipda Gungun Gunawan menegaskan penanganan kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban, Aziz telah dilaksanakan secara profesional.
“Setelah kita menerima laporan, pukul 20:00 WIB, kita langsung melakukan penangkapan terduga pelaku berinisial I (42 tahun). Aksi pelaku terekam CCTV. Ia adalah residivis, pernah ditahan di Polsek Cikole dalam kasus yang sama tahun 2020. Kita tahu rumahnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikole saat ditemui di kantornya, Sabtu (10/12/2022).
Saat proses penangkapan terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan di rumah pelaku tak ditemukan motor milik korban.
“Dari keterangan terduga pelaku sepeda motor itu langsung dijual di wilayah Cugenang, Cianjur kepada penadah berinisial Abah, namun tidak mengetahui rumahnya. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Batu Karut Sukaraja,” tutur Ipda Gun gun.
“Memang betul saat itu terduga pelaku membawa anaknya. Ia memberi alasan kepada anaknya hanya jalan-jalan,” imbuhnya.
“Saat melakukan pencurian, anaknya tersebut tidak mengetahui kalau bapaknya mau melakukan pencurian. Terduga pelaku mengaku meminta anaknya mengantarkannya ke rumah teman,” sambungnya.
Korban mungkin merasa tidak puas karena sepeda motor miliknya belum ditemukan. Namun, pihak kepolisian menegaskan akan berupaya semaksimal mungkin.
“Sampai saat ini masih berupaya karena baru dua hari. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita temukan. Untuk pasal, kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun,” kata Ipda Gun gun.
Sebelumnya, korban Aziz diduga mempublikasikan curhatannya mengenai penanganan kasus pencurian sepeda motor oleh unit Reskrim Polsek Cikole melalui jejaring sosial dengan menggunakan akun medsos Aziz Al Fikri.
Dia menceritakan kronologi pencurian motor yang terjadi pada Kamis 8 Desember 2022 di Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Singkatnya pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV dan dilakukan penangkapan langsung oleh jajaran Polsek Cikole.
Aziz mengatakan, Jumat 9 Desember 2022 kemarin ia dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan. Di situlah ia merasa ada kejanggalan atas kasus dugaan curanmor ini
“Pertama, terduga pelaku berjumlah dua orang akan tetapi salah satunya dilepaskan dengan alasan masih di bawah umur dan ribet prosesnya. Padahal, mau di bawah umur atau tidak apabila melakukan kesalahan harus tetap diproses karena itu sudah menjadi tugas kepolisian,” tulis Aziz dalam postingannya, Sabtu (10/12/2022).
Kemudian, ia juga mempertanyakan soal keberadaan motornya yang disebut sudah dijual oleh terduga pelaku. Padahal, menurutnya jarak waktu pencurian hingga penangkapan kurang dari 24 jam.
“Seharusnya pihak polisi bisa mendeteksi unit motor ini dikemanakan oleh terduga pelaku. Mohon kepada semuanya terkhusus Kapolres Sukabumi Kota dan Divisi Humas Polri untuk menindaklanjuti kasus ini karena kami butuh kepastian,” ungkapnya.
Editor: denkur