Bandung Barat Menuju Kematangan UKPBJ Proaktif

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subkoordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kresna Achmad F, ST,MSi menghadiri rapat Koordinasi UKPBJ tingkat Provinsi Jawa Barat dengan tema Akselerasi pencapaian ITKP minimal Baik UKPBJ Kab/Kota di Jawa Barat dengan peningkatan kematangan level Proaktif (Foto: Istimewa)

Subkoordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kresna Achmad F, ST,MSi menghadiri rapat Koordinasi UKPBJ tingkat Provinsi Jawa Barat dengan tema Akselerasi pencapaian ITKP minimal Baik UKPBJ Kab/Kota di Jawa Barat dengan peningkatan kematangan level Proaktif (Foto: Istimewa)

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bandung Barat tinggal selangkah lagi menuju Level Proaktif pada kematangan UKPBJ.


DARA | Saat ini, UKPBJ KBB telah memenuhi delapan variabel dari sembilan variabel yang menjadi ukuran dalam kematangan UKPBJ proaktif.

Subkoordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bandung Barat, A Haris Kosaman mengatakan, tinggal satu variabel lagi yang harus dipenuhi oleh UKPBJ KBB untuk mendapat level UKPBJ proaktif.

Saat ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tengah memverifikasi satu variabel UKPBJ KBB tersebut.

“Ada empat domain yang harus dipenuhi oleh UKPBJ agar mendapat kematangan level proaktif. Dari empat domain ini, ada sembilan variabel dan kita baru memenuhi delapan variabel. Jadi tinggal satu variabel lagi,” ujarnya di Ngamprah, Senin (12/12/2022).

Satu variabel yang belum terpenuhi tersebut adalah terkait masalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Sementara ini, UKPBJ KBB baru memiliki 10 pejabat pengadaan barang/jasa. Padahal, sesuai rekomendasi LKPP, untuk menjadi UKPBJ proaktif, bahwa jumlah pejabat pengadaan barang/jasa bersertifikat di wilayah ini harus 27 personel.

“Jadi untuk pemenuhan kebutuhan sesuai rekomendasi LKPP, kita masih kekurangan 17 orang yang di dalamnya terdiri dari ahli madya, ahli utama dan ahli pertama. Atau minimal 50% dari 27 personel,” tutur Harris.

Ada beberapa langkah yang dilakukan untuk pemenuhan pejabat pengadaan barang/jasa ini. Salah satunya, Surat Edaran yang dikeluarkan Sekda KBB pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menggeser pejabat pengelola yang sudah memiliki sertifikat dasar untuk menjadi pejabat fungsional di pengadaan barang/jasa.

Kemudian mendorong tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) pengelola barang/ jasa untuk mengikuti seleksi uji kompetensi yakni satu orang ahli muda dan dua orang ahli pertama.

“Tanggal 23 November kemarin mereka sudah ikut seleksi. Mudah-mudahan saja Desember (2022) ini sudah ada hasilnya. Jadi menambah personel pejabat pengadaan barang/jasa kita menjadi 13 personel. Minimal 50% yang disyaratkan sudah terpenuhi,” harapnya.

Tambahan personel lainnya, lanjut Harris, ada satu orang ASN dari dinas kesehatan siap bergabung dengan UKPBJ, sehingga diharapkan Januari mendatang sudah menambah jumlah pejabat pengadaan barang/jasa.

Selain pemenuhan pengadaan pejabat pengadaan barang/jasa, persoalan lainnya yang masih dihadapi KBB adalah tunjangan khusus bagi pengelola barang/jasa.

Sementara ini, KBB belum menerapkan tunjangan khusus bagi ASN yang bertugas berdasarkan risiko dan beban kerja.

Meski demikian, ia berharap dari sembilan variabel itu ada beberapa indikator, yang sudah terpenuhi. Alhasil, verifikasi LKPP, UKPBJ KBB sudah meningkat pada kematangan level tiga proaktif.

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) adalah Unit Kerja di Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) yang menjadi Pusat Keunggulan di bidang Pengadaan Barang/jasa.

UKPBJ sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorentasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berbentuk struktural yang memiliki fungi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Sistem Informasi Secara Elektronik, Pembinaan Kelembagaan dan DM Pengadaan, Pemberian Bimbingan Teknis dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa dan tugas lainnya seperti Agen Pengadaan dan Pelaksanaan Penyusunan Strategi Pengadaan dan lain sebagainya. Keberadaan UKPBJ adalah transformasi penggabungan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang telah dimandatkan pembentukannya pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Untuk mewujudkannya, LKPP sebagai instansi Pembina telah menerbitkan Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan Surat edaran Deputi PPSDM LKPP No 17 Tahun 2019 tentang contoh bukti dukung model kematangan UKPBJ Level Proaktif sebagai pedoman dalam membentuk UKPBJ sebagai pusat Keunggulan Pengadaan Barang/jasa.

Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ didefinisikan sebagai instrumen pengukuran dalam melaksanakan pengelolaan kelembagaan UKPBJ yang menggambarkan kapabilitas UKPBJ dan menjadi acuan bag UKPBJ dalam upaya pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ berdasarkan model tersebut terdiri dari 4 domain dan 9 variabel meliputi: Domain Proses, yang mencakup variabel: Manajemen Pengadaan, Manajemen Penyedia, manajemen Kinerja, dan Manajemen Risiko, 2 Domain Kelembagaan, yang mencakup variabel: Pengorganisasian, dan Tugas/Fungsi Domain Sumber Daya Manusia, yang mencakup variabel: Perencanaan, dan Pengembangan, Domain Sistem Informasi, dengan variabel: Sistem Informasi.

Ukuran kematangan UKPBJ menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara berjenjang melalui 5 (lima) tingkat kematangan UKPBJ, yang terdiri dari:
1. Inisiasi, yaitu UKPBJ yang pasif dalam merespon setiap permintaan dengan bentuk yang mash ad-hoc dan belum merefleksikan keutuhan perluasan fungi dalam organisasi pengadaan barang/jasa (UKPBJ).
2. Esensi, yaitu UKPBJ yang memfokuskan pada fungsi dasar UKPBJ dalam proses pemilihan, memiliki pola kerja tersegmentasi dan belum terbentuk kolaborasi antar pelaku proses PBJ yang efektif.
3. Proaktif, yaitu UKPBJ yang menjalankan fungsi PBJ dengan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, penguatan fungi perencanaan bersama pelanggan internal maupun eksternal.
4. Strategis, yaitu UKPBJ yang melakukan pengelolaan pengadaan inovatif, terintegrasi dan strategis untuk mendukung pencapaian kinerja organisasi
5. Unggul, yaitu UKPBJ yang senantiasa melakukan penciptaan nilai tambah dan penerapan praktik terbaik PBJ yang berkelanjutan sehingga menjadi panutan dan mentor untuk UKPBJ lainnya.

Target setiap UKPBJ adalah mencapai tingkat kematangan level 3 yaitu PROAKTIF untuk dapat disebut sebagai UKPBJ yang menjadi pusat keunggulan pengadaan (Procurement Center of Excellence).

Tujuan ditetapkannya Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ adalah untuk:

a. memberikan standar mutu dalam program Pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ di lingkungan Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah;

b. memberikan acuan kepada UKPBJ dalam meningkatkan kapabilitas UKPBJ;

c. memberikan status pencapaian UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa; dan

d. mendorong UKPBJ menjadi organisasi pembelajar yang selalu melakukan perbaikan berkelanjutan untuk fungi Pengadaan Barang/Jasa yang lebih baik.

Hal ini juga sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang tertuang dalam Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Berupa arah kebijakan Nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L/Pemda dan Pemangku Kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Dimana salah satu ukuran keberhasilannya adalah tercapainya tingkat kematangan UKPBJ minimal level 3 (Level Proaktif). (Advetorial)

Editor: denkur

Berita Terkait

Rakor Lintas Sektor Kesbangpol Ingatkan ASN Pemkab Bandug Harus Netral di Pilkada 2024
Prakiraan Cuaca Bandung, Rabu 23 Oktober 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 23 Oktober 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 23 Oktober 2024
Workshop “IKWI Membatik” di Rumah Batik Komar Bandung, Jiean: Kami Ingin Menambah Wawasan
Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Cimahi Diperpanjang, Dicky: Persoalan Sampai Jadi Prioritas
Perangkat Desa Dilatih Menjadi Paralegal, Selesaikan Persoalan Hukum Tanpa Pengacara
Menghadapi Potensi Cuaca Ekstrim Pemkab Bandung Cek Peralatan Kebencanaan BPDB
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:28 WIB

Rakor Lintas Sektor Kesbangpol Ingatkan ASN Pemkab Bandug Harus Netral di Pilkada 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 05:42 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 05:31 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 05:27 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:11 WIB

Workshop “IKWI Membatik” di Rumah Batik Komar Bandung, Jiean: Kami Ingin Menambah Wawasan

Berita Terbaru