Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara bertahap memproses sertifikat tanah yang menjadi aset daerahnya.
DARA | Sejak tahun 2014 hingga tahun 2022, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat (BPN KBB) telah menerbitkan 339 sertifikat dengan jumlah bidang tanah seluas 587 bidang tanah dari 1.809 bidang tanah milik Pemkab Bandung Barat.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD KBB, Eva Nurhasanah menyebutkan, secara bertahap semua lahan milik Pemkab Bandung Barat diajukan untuk disertifikatkan.
“Jumlah itu, sesuai dengan progres sertifikasi aset tanah milik Pemkab Bandung Barat sampai dengan 31 Oktober 2022. Secara bertahap masih kita ajukan lagi, karena masih banyak yang belum bersertifikat,” ujarnya di Ngamprah, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, hingga saat ini sisa jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat di lingkungan OPD totalnya 1.222 bidang.
Jumlah tersebut, memang masih cukup banyak sehingga pihaknya harus ektra kerja keras untuk membereskan aset daerah ini.
Menurutnya, ada beberapa kendala yang dihadapi terkait sertifikasi tanah tersebut. Salah satunya saat proses tahapan di BPN, yang harus mengikuti mekanisme sesuai ketentuan.
Terkadang disaat sedang proses pengukuran BPN, muncul komplain dari pihak-pihak tertentu yang mengklaim jika tanah itu milik mereka.
Untuk persoalan yang seperti itu, dianggap sebagai lahan bermasalah dan sementara waktu ditunda dulu proses pengajuan sertifikatnya hingga ada kejelasan tentang statusnya.
Hasil rekapitulasi BKAD KBB, hingga tahun 2022 untuk tanah dianggap bermasalah yang berada di lingkungan OPD saja, ada 40 bidang.
“Ini harus dibereskan dulu kejelasan status tanahnya. Kalau sengketanya sudah beres, baru kita proses sertifikasinya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, untuk bidang tanah yang berada di lingkungan OPD tersebut, selain sudah bersertifikat, ada juga yang masih dalam proses.
Secara lengkap, Eva menyebutkan dari 1.809 bidang tanah milik Pemkan Bandung Barat, yang belum dilakukan pengukuran sebanyak 749 bidang.
Sedangkan yang diproses di BPN, terbagi dalam tiga tahapan yakni sedang proses pengukuran 368 bidang, proses SK Hak Pakai 63 dan Proses Hak Pakai 2 bidang dan yang dianggap bermasalah 40 bidang.
“Prosesnya memang lumayan panjang, tapi memang harus kita jalankan. Karena semua tanah yang menjadi aset Pemkab Bandung Barat ini harus segera memiliki legalitasnya,” tutur Eva.
Editor: denkur