Miris, Saling Ejek di Medsos Oknum Pelajar Ini Berantem Saling Bacok

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Miris, empat pelajar berantem hingga mengakibatkan luka bacok. Polisi mengamankan barang bukti berupa baju korban, dua unit ponsel, dan empat bilah cerulit.


DARA | Empat pelajar tersebut berinisial DR, C, S, dan H.

Mereka berantem dua lawan dua di depan Perumahan Talaga Asri, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Sabtu pukul 10 malam, 17 Desember 2022.

Akibat luka bacok, salah seorang harus dirawat di RSUD Sekarwangi Cibadak.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo mengatakan, ternyata kedua belah pihak memang sudah sepakat untuk berduel menggunakan senjata tajam jenis cerulit.

“Duel itu dilatarbelakangi saling ejek di media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (19/12/2022).

Mereka pun ternyata tidak kebal bocakan. Keempatnya mengalami luka.

DR mengalami luka parah pada telapak tangan dan sikut, C luka pada punggung dan lengan kanan, S luka pada telapak tangan dan sikut, serta H luka di bagian punggung.

AKP Dian mengatakan, dalam peristiwa itu polisi menangkap tujuh pelajar lainnya dengan usia antara 15 hingga 17 tahun.

“Total 11 pelajar yang kami amankan dari dua sekolah yang berbeda. Ada keterlibatan alumni dari salah satu SMP yang melakukan olok-olok,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Caringin, Ipda Sugiarto menambahkan, pelajar kedua sekolah tersebut sudah lama bermusuhan. Pihaknya telah berupaya melakukan pembinaan.

“Kita telah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada dua sekolah baik sekolah dan gurunya supaya tidak ada lagi kejadian nantinya,” ujarnya.

Polisi mengamankan alat bukti berupa baju korban yang dipakai saat kejadian, dua unit ponsel, dan empat bilah cerulit.

Para pelajar tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Darurat, serta Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana atau Kekerasan dengan Pengeroyokan.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Pilkada Sehari Lagi, Waspada Cuaca Ekstrem TPS Keliling Bisa Dilakukan di Lokasi Banjir
Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Lima Contoh Ucapan Hari Guru Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 09:37 WIB

Pilkada Sehari Lagi, Waspada Cuaca Ekstrem TPS Keliling Bisa Dilakukan di Lokasi Banjir

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:58 WIB

Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB