Polisi Hentikan Kasus Pembakaran Pendopo Kota Banjar, Ini Alasannya

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Proses olah TKP yang dilakukan pihak kepolisian (dok:Bayu/dara.co.id)

Proses olah TKP yang dilakukan pihak kepolisian (dok:Bayu/dara.co.id)

“Setelah itu kami menggelar perkara, dan hasil dari gelar perkara tersebut, maka kami mengeluarkan SP3,” ucapnya.


DARA| Kepolisian Resort Kota Banjar mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus pembakaran pendopo kota Banjar. SP3 dikeluarkan setelah hasil pemeriksaan tim medis menyatakan pelaku P (20), positif sebagai ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Senin (19/12/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana. Dalam keterangannya Nandang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis terhadap kondisi kejiwaan pelaku (Visum et Repertum Psychiatricum) yang dikeluarkan akhir November lalu, diketahui P positif mengidap gangguan jiwa atau ODGJ.

“Hasil visum et repertum psychiatricum bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa cukup berat,” kata AKP Nandang.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dikeluarkan tim medis, pihak kepolisian melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Dari hasil gelar perkara dan berdasarkan pasal 44 ayat (1) KUHPidana, maka polres Banjar mengeluarkan SP3.

“Setelah itu kami menggelar perkara, dan hasil dari gelar perkara tersebut, maka kami mengeluarkan SP3,” ucapnya.

Nandang menyarankan kepada pihak keluarga agar P bisa menjalani pengobatan secara medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun karena alasan keterbatasan biaya, pihak keluarga membawa P ke salah satu yayasan untuk menjalani pengobatan kejiwaannya.

“Hasilnya keluar akhir November, sekarang sedang berobat ke Maung Bodas,” imbuhnya.

Sebelumnya pada, Selasa (25/10), polisi mengamankan P karena diduga sebagai pelaku pembakaran pendopo kota Banjar yang terjadi pada, Jumat (21/10) lalu. P yang merupakan warga kelurahan Mekarsari kota Banjar, diamankan saat sedang melakukan pengobatan di daerah Rancah Kabupaten Ciamis.

Polisi mengamankan barang bukti diantaranya rekaman CCTV, batang korek api, sepatu, dan beberapa botol berisi cairan BBM yang dipersiapkan pelaku sebagai bom molotov. Kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan pembakaran karena frustasi dianggap mendapat perlakuan yang tidak adil dari warga. (Bayu)

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Diduga Hendak Tawuran Belasan Pelajar Diamankan Polsek Pagaden
Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang
Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 18:25 WIB

Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina

Sabtu, 16 November 2024 - 16:05 WIB

Diduga Hendak Tawuran Belasan Pelajar Diamankan Polsek Pagaden

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang

Sabtu, 16 November 2024 - 10:00 WIB

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Sabtu, 16 November 2024 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”

Berita Terbaru