Pekan lalu di Hotel Trans Luxury, Bandung, diadakan acara Anugerah Dewan Pers 2022, sebagai wujud apresiasi lembaga ini kepada orang-orang pers yang telah menunjukkan pencapain terbaik dalam karya jurnalistik sampai tahun 2022.
Acara ini tahun sebelumnya diadakan di Hotel Sultan Jakarta.
Tampaknya keadaan normal-normal saja. Mereka yang mendapat penghargaan menerima trofi dan hadiahnya dengan wajah sumringah.
Para anggota Dewan Pers masa bakti 2022-2025, para mantan anggota termasuk Ketua Dewan Pers 2010-2016, Prof Bagir Manan, hadir dan naik ke panggung untuk membacakan dan memberikan pengharagaan.
Ruangan hampir penuh, ada pula tamu kehormatan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, bersama beberapa jenderal polisi lainnya dari Mabes Polri, BNPT.
Ada tamu dari KPID Jabar, yang mewakili konstituen Dewan Pers, pimpinan media, dan masyarakat pers di Jawa Barat dll.
Namun, yang agak ganjil adalah adanya jabatan baru di Dewan Pers yang baru yakni karena Prof Azyumardi Azra mewakili unsur Tokoh Masyarakat yang diajukan organisasi wartawan dan perusahaan pers berpulang, maka penggantinya juga harus dari kelompok itu.
Saat pemilihan yang dilakukan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers, ada enam orang yang ditetapkan sebagai calon, dan akhirnya terpilih tiga orang yaitu Prof Azyumardi Azra, Sapto Anggoro, dan Ninik Rahayu yang memiliki tiga teratas pemungutan suara.
Dengan demikian ada tiga orang cadangan dengan perolehan suara di bawahnya yang berhak untuk menggantikan slot yang ditinggalkan almarhum Prof Azyumardi Azra.
***
Sudah 120 hari Dewan Pers tidak memiliki ketua, padahal seharusnya pengisi jabatan sudah dilakukan secara otomatis sesuai dengan Statuta Dewan Pers yang sah dan masih berlaku.
Menjadi pertanyaan mengapa para anggota Dewan Pers yang tersisa delapan orang tidak melakukan rapat penetapan Ketua Dewan Pers? Malah membuat jabatan baru yang tidak ada dasar hukumnya?
Lalu, mengapa pula tidak segera diproses pengisian jabatan keanggotaan baru yang sudah jelas cara dan prosedurnya? Ada cadangan yang sudah tersedia dan mereka tentu menunggu, sebab menjadi anggota Dewan Pers adalah hak mereka, karena sudah lolos dari kualifikasi yang ditetapkan oleh BPPA?
Menjadi tanda tanya besar dan saya memang berkali-kali ditanya teman wartawan khususnya dari daerah, ada apa ini? ‘Kok yang gampang dibawa susah. ‘Kok aturan yang sudah jelas tidak dilaksanakan? Apakah ada konflik internal? Apa ada pemaksaan kepentingan, sehingga ada upaya melanggar aturan?
Seseorang yang menjadi kandidat dan kemudian terpilih sebagai anggota Dewan Pers adalah mereka yang sudah lolos dari kriteria yang juga ditetapkan di Statua Dewan Pers, diantaranya:
-Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
-Memiliki integritas pribadi
-Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, dan
-Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dana tau hukum di bidang pers.
Tidak ditetapkannya Ketua Dewan Pers dengan Statuta yang masih berlaku yang jelas mengatur semuanya dan malah membuat jabatan Plt wajar saja kalau masyarakat pers lalu bertanya-tanya. Ada apa sih?
***
Tanpa bermaksud mengungkit apa yang terlah terjadi, saya sebenarnya ngotot mempertahankan Mohamad Nuh sebagai Ketua Dewan Pers untuk periode 2022-2022, karena menilai bahwa kinerjanya relatif baik dan Dewan Pers dihormati antara lain oleh mitra kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Kominfo, maupun Bappenas serta masyarakat pers pada umumnya.
Saya dan satu dua teman kalah suara dalam rapat di BPPA, sehingga akhirnya menerima saja usulan dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang memiliki agenda memasukkan Prof Azyumardi Azra menjadi penggantinya.
Artinya tujuan para pengusul yang ngotot itu tercapai sudah. Tidak ada masalah bagi saya karena memang tidak ada kepentingan apapun kecuali agar harkat dan martabat Dewan Pers terjaga.
Tetapi ketika kemudian Prof Azyumardi Azra berpulang janganlah para pengusul tadi lalu mau mencari pengganti dengan cara-cara yang tidak sah, mencari orang baru di luar tiga orang cadangan yang sudah tersedia.
Delapan anggota Dewan Pers yang kini tersisa jangan melanggar aturan demi kepentingan entah apa. Ikuti Statuta Dewan Pers yang masih berlaku. Kalaupun mau mengubah Statuta Dewan Pers lengkapi dulu keanggotaan menjadi Sembilan orang, dan Statuta berlaku ke depan bukan berlaku surut.
Kita orang pers sibuk mengritik ke sana, mengritik ke situ kalau ada yang tidak beres dalam kehidupan bernegara maupun bermasyarakat. Tetapi terhadap diri sendiri, berlakukanlah hal yang sama. Transparan dan akuntabel, mari menjaga kredibilitas Dewan Pers.
Sebagai orang yang pernah dua periode di Dewan Pers, bagi saya kondisi saat ini sangat memperihatinkan dan saya berharap sebelum ayam berkokok dan tabir fajar tahun 2023 terbit sudah ada Ketua Dewan Pers definitif.
Wallahu alam bishawab.
Ciputat, 19 Desember 2022