Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Cipta Kerja diterbitkan untuk menyikapi fenomena ketidakpastian global yang masih melanda dunia pada 2023 mendatang.
DARA | Presiden Joko Widodo menjelaskan, perekonomian masih dilanda oleh ketidakpastian global yang rawan menimbulkan tantangan baru dari berbagai sektor, termasuk pada sektor yang berkaitan dengan pertumbuhan perekonomian.
“Sebetulnya dunia ini tidak sedang baik-baik saja. Ancaman-ancaman resiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan PERPPU,” kata Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan persnya pada Jumat (30/12/2022).
Dalam rangka melindungi Indonesia dari dampak ketidakpastian global, maka PERPPU Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah. Semata-mata untuk memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian dalam negeri. Khususnya, pada sektor investasi dan ekspor di dalam negeri pada 2023 mendatang.
“Ekonomi kita ini di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor,” imbuh Presiden, seperti dikutip dari Infopublik, Sabtu (31/12/2022).
Menurut Presiden, adanya aturan itu berpeluang memberikan kepastian hukum terhadap investor dari dalam dan luar negeri. Kemudian, pada pelaku usaha ekspor di dalam negeri ketika menjalankan aktivitasnya
Dengan begitu, pelaku usaha yang berkaitan dengan kedua sektor itu dapat berkontribusi lebih besar dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada 2023 mendatang.
“Memberikan kepastian hukum dan kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar seperti itu,” kata Presiden Jokowi.
Editor: denkur | Sumber: Infopublik