Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan terhadap publik, sesuai dengan standar pelayanan dan kewajibannya.
DARA | Selain itu, ASN Bandung Barat juga siap memberikan perbaikan secara terus menerus dalam pelayanan tersebut, serta siap menerima sangsi apabila pelayanan yang diberikan itu tidak sesuai standar.
Demikian diucapkan sejumlah perwakilan ASN pada saat Deklarasi Revolusi Mental yang dibacakan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) KBB, Apung Hadist Purwoko, di Lembah Dewata, Jumat malam (30/12/2022).
Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan, revolusi mental tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat.
ASN Bandung Barat menindaklanjutinya dengan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Bupati berharap dalam memberikan pelayanan ASN Bandung Barat sesuai dengan semangat revolusi mental dilakukan secara cepat dan tidak bertele-tele.
“Saya tekankan, dalam memberikan layanan ASN harus ramah, senantiasa dengan senyuman. Karena senyuman itu sebagian dari ibadah. Itu sebagai contoh gerakan revolusi mental dari Pak Presiden,” ujar bupati.
Masih dalam mewujudkan revolusi mental dan reformasi birokrasi, Pemkab Bandung Barat akan memberikan pelayanan masyarakat dengan transformasi secara digital.
Transformasi digital servis di lingkungan birokrasi pemerintahan ini, sebagai upaya pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat layanan serta mengurangi layanan secara tatap muka.
“Artinya tidak ada konflik of interes di situ, menghindari juga kita ASN berbuat salah dan mengurangi tatap muka,” tuturnya.
Transformasi digital servis juga, bisa mengubah kebiasaan di lingkungan masyarakat dari kebiasaan secara manual.
“Tahun 2025 didorong untuk transformasi digital service menjadi kehidupan sehari-hari. Itu yang didorong oleh pemerintah pusat dan kita akan lakukan secara bertahap karena infrastruktur digital juga cosnya enggak sedikit,” kata bupati.
Sementara itu, terkait sangsi bagi ASN yang mengingkari revolusi mental kata bupati, Pemkab Bandung Barat telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP).
Mereka akan dimonitor, manakala ada aduan masyarakat yang masuk ke aplikasi yang terintegrasi dengan e-kinerja, maka bakal kena sangsi.
Sangsinya, mempengaruhi perolehan tunjangan kinerja (Tukin) antara 5-10 persen sebagai ponishmen-nya.
“Kedisiplinan dalam absensi juga mempengaruhi perolehan tukin. Yang absennya telat, tukinnya secara otomatis (berkurang. Kita sudah menerapkan itu,” ujar bupati.
Editor: denkur