Sepak Terjang AKBP Maruly Pardede dalam Pemberantasan Korupsi

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH (Foto: Istimewa)

AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH (Foto: Istimewa)

Kapolres Sukabumi yang baru adalah AKBP Maruly Pardede, menggantikan AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra. Ini sepak terjangnya dalam pemberantasan korupsi.


DARA |  AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Jabar.

Bahkan, ia juga sempat menjadi Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat.

Sepak terjangnya dalam pemberantasan korupsi sudah tak disangsikan lagi. AKBP Maruly Pardede telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp30 miliar lebih.

“Kasus ini berawal pada tahun 2021, diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, terkait pemindahtanganan tanah Kas Desa Cibogo Persil 57 seluas kurang lebih 4,7 ha,” ujar AKBP Maruly kepada Humas Polres Sukabumi, Kamis (5/1/2023).

Kasus dugaan tindak pidana pemidahtanganan tersebut tepat di Blok Lapang, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, yang duga dilakukan oleh tersangka MS, Ma atau mantan Kepala Desa Cibogo.

“Sehingga terjadi peralihan hak kepemilikan tanah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 30.599.320.000,” ujarnya.

Dimana pada peralihan tanah Kas Desa, tersangka MS, melibatkan Sekdes dan PJS Kepala Desa Cibogo, AY, kemudian melibatkan juga Mantan Ketua BPD Desa Cibogo yaitu AS.

“Modusnya dengan menerbitkan Salinan C Desa an. Martawidjaja (hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh tersangka DSH yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martawidjaja,” jelasnya.

“Untuk transaksi jual beli atas objek tanah tersebut dan pada saat ini telah terbit 51 Akta Jual Beli serta dari 51 Akta Jual Beli tersebit telah terbit 12 SHM dan 12 Permohonan SHM (telah diblokir oleh Penyidik),” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” katanya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Berita Terbaru