Ini Alasan Belum Diumumkannya Tersangka Kasus SPK Fiktip di Sukabumi

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus surat perintah kerja atau SPK fiktip terus didalami pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi. Begini perkembangan terbaru.


DARA | Kasus SPK fiktip itu terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar.

Pihak Kejari Kabupaten Sukabumi menyebutkan dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangkanya.

Kepala Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor Sirait mengatakan, kasus dugaan korupsi SPK fiktip ini masih dalam proses penyidikan. Sejumlah saksi masih diperiksa.

Hasil penggeledahan, lanjut Tigor, ditemukan barang bukti berupa beberapa dokumen penting di Kantor Dinkes, Kantor Bappeda serta Kantor Cabang Bank BJB Cabang Pelabuhanratu, Desember 2022 lalu.

“Jika pada dokumen tersebut terindikasi dengan permasalahan kasus SPK fiktip, maka akan dilakukan penyitaan. Sekarang dalam proses pemilahan, karena dokumen yang banyak itu tidak serta merta akan dilakukan penyitaan, jadi dipilah pilah dulu,” ujarnya, Kamis (12/1/2023).

Soal tersangka, Tigor mengatakan, belum bisa disebutkan. Pihaknya berhati-hati dalam menentukan siapa tersangkanya.

“Mohon bersabar yah, nanti saya informasikan kembali,” ujar Tigor.

Editor: denkur

Berita Terkait

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB