DARA| Pansus VI DPRD Jabar bahas detil Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Jabar.
Anggota Pansus VI DPRD Jawa Barat H. Mirza Agam Gumay, SmHk dari Fraksi Gerindra mengatakan untuk menyempurnakan Raperda tersebut tim terus mencari masukan ke berbagai daerah di Jabar.
Kunjungan keberbagai daerah (Kabupaten/kota) di Jabar, menurut Mirza Agam Gumay, masukan dari berbagai daerah itu sangat penting karena beberapa proyek strategi nasional berada di dalam wilayah kabupaten/kota di Jabar, salah satunya di Kabupaten Sumedang.
Di Kabupaten Sumedang ini, ada beberapa proyek Strategi Nasional, seperi, Waduk Jatigede, Tol Cisumdawu. Kecuali itu, Raperda RPPLH ini nantinya akan menjadi acuan bagi Kabupaten-kota di Provinsi Jabar.
Untuk itu, dalam penyusunan Raperda RPPLH Jabar, Pansus VI perlu mendengarkan dan mencari masukan dari kabupaten Sumedang. Hal ini penting untuk mengakomodir kebutuhan Kabupaten/Kota di Jawa Barat terkait RPPLH, kata Mang Agam saat dihubungi melalui telp selulernya, Kamis (8/12/2022).
Dikatakan, Kabupaten Sumedang merupakan daerah yang istimewa karena diapit oleh banyak Kabupaten contohnya diapit oleh Kabupaten Bandung, Subang, Tasikmalaya, Majalengka.
Agam juga mengtakan, kujungan ke berbagai Kabupaten/kota di Jabar sangat penting, karena Pansus VI menginginkan agar Raperda RPPLH setelah disahkan menjadi Perda yang monumental untuk menjaga Lingkungan Hidup agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah lagi.
Sebagai payung hukum, Raperda ini nanti harus dipatuhi serta dijalankan oleh Pemerintah Perovisi Jabar dan Kabupaten/kota se Jabar.
Lebih lanjut Agam mengatakan, hari ini Pansus VI juga melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.
Tujuan Pansus VI ke Kab Purwakarta, ingin meninjau lebih lanjut krakteristik dari Purwakarta karena memang masing-masing daerah sangat berbeda krakteristik lingkungannya serta berbeda kondisinya, untuk itu Pansus VI ingin menyerap aspirasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.
Pansus VI mengapresiasi pengelolaan sampah mandiri oleh masyarakat Desa di Kabupaten Purwakarta, karena pengelolaan sampah bisa menunjang ekonomi setiap Desa, oleh sebab itu harus dikawal dengan baik oleh pemerintah setempat.
Di Kabupaten Purwakarta disebutkan Agam, ternyata sudah ada sekitar 19 Desa yang sudah mengelola sampah mandiri.