Target Pendapatan Bertambah, Bapenda Jabar Mulai Lirik Potensi Insentif Karbon

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik (Foto: dok/dara.co.id)

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik (Foto: dok/dara.co.id)

“Semua strategi dan upaya lainnya ini nantinya bisa jadi panduan kami untuk membuat kebijakan yang mendorong supaya orang bisa bayar pajak tepat waktu.”


DARA| Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat merumuskan pendapatan tahun 2023 meningkat setelah realisasi tahun 2022 melebihi target hingga 104 persen. Beberapa hal yang akan dilakukan adalah mencari sumber pendapatan baru.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan realisasi pendapatan pada tahun 2022 mencapai Rp 32,7 triliun. Kontribusi terbesar masih dari pajak kendaraan bermotor, BBNKB, PBBKB, ditambah pajak air dan pajak rokok yang mengalami kenaikan.

Jumlah pendapatan ini meningkat dibandingkan tahun 2020 dan 2021 saat kedaruratan pandemi Covid-19, bahkan melampaui capaian tahun 2019.

“Target (pendapatan) tahun ini naik, sebelum menentukan angka target, kami mengevaluasi realisasi pendapatan sebelumnya dan merumuskan strategi pencapaiannya. Untuk memperkuat strategi tersebut Kami berencana bertemu dengan Korlantas dan Jasa Raharja, sebagai mitra kerja” kata Dedi Taufik.

“Semua strategi dan upaya lainnya ini nantinya bisa jadi panduan kami untuk membuat kebijakan yang mendorong supaya orang bisa bayar pajak tepat waktu,” ia melanjutkan.

Meski demikian, Dedi Taufik memastikan bahwa berbagai relaksasi tetap akan menjadi program prioritas.

Disinggung mengenai potensi baru yang akan digali, Dedi Taufik menyebut satu opsi berupa insentif karbon. Dasarnya adalah antisipasi kehilangan potensi pendapatan seiring pemberian relaksasi pajak untuk kendaraan listrik.

Terlebih, pemerintah pusat menargetkan peralihan dari penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke penggunaan kendaraan listrik hingga tahun 2030 sebesar 25 persen. Belum lagi, ada potensi kehilangan pendapatan Rp 1,5 triliun pada tahun 2025 dikarenakan UU HKPD tentang pajak kendaraan bermotor di luar dari mobil listrik.

“Pajak mobil listrik itu, 10 persen itu dari baru BBNKB, mobil listrik itu 1 persen dari 10 persen. Sekarang kehilangan potensi pendapatannya belum signifikan, hilangnya 1 miliar,” ucap dia.

“Tapi untuk menghadapi tahun 2030 kan harus dipikirkan, masa di-loss-kan ga kena pajak sekian tahun. Nah kita akan atur strateginya, tapi tidak memengaruhi terhadap target pendapatan,” terang Dedi lagi.

Saat ini pembahasan terkait insentif karbon ini terus dibahas. Yang terdekat, pihaknya akan menggelar FGD bersama ITB pada Rabu (18/1).

“Sekarang sedang dibahas dalam FGD tentang upaya ekstensifikasi pendapatan bersamaan dengan pembahasan raperda pajak daerah pasca UU HKPD. Kita carikan solusinya, insentif karbon lah. Lalu, pajak mobil listrik kan zero. harus ada insentif karbon. Nah selain itu kita punya kawasan lindung, jabar itu 45 persen kawasan lindung. Kenapa ngga, insentif karbon kita jadikan alternatif saat pendapatan pajak kendaraan berkurang” pungkasnya.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran
Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya
Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah
Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub
Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Bazar Culinary Ramadhan 2025 Sukabumi Suguhkan Berbagai Takjil dan Dimeriahkan Pentas Musik Religi
Polres Sukabumi Gelar Operasi Ketupat Lodaya, 493 Personel Dikerahkan
‘Yu Kita Serbu! Pemkab Sukabumi Kembali Gelar Bazar Cullinary Ramadhan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:40 WIB

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:38 WIB

Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:28 WIB

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:22 WIB

Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:06 WIB

Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Mar 2025 - 14:40 WIB

Foto: Komdigi

HEADLINE

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:28 WIB