Sembilan terduga penjahat seks ditangkap. Kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur ini diungkap jajaran Polres Sukabumi. Begini kronologisnya.
DARA | Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, mengatakan, unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan sembilan tersangka di tempat berbeda.
Mirisnya, salah seorang tersangka masih dibawah umur.
Kasus rudapaksa itu terjadi diantaranya di Kecamatan Palabuhanratu, Ciemas, Cibadak dan Parakansalak.
Peristiwa di Palabuhanratu
Korban seorang remaja berusia 17 tahun. Ia diajak berhubungan badan di salah satu home stay oleh tersangka berinisial HT (44). Mereka kenal melalui media sosial.
Korban sempat menolak, namun karena dibujuk akan dinikahi, korban pun berhasil dirayu hingga mengiyakan keinginan pelaku.
“Tersangka dengan korban baru kenal melalui medsos,” ujar Kapolres, Rabu (18/1/2023).
Peristiwa di Parakansalak
Empat tersangka diciduk polisi, yakni berinisial R (20), M (21), EA (19) dan WS (26).
Mereka merudapaksa seorang perempuan berusia 14 tahun.
Kronologisnya, saat itu korban pergi ke salah satu danau di Paralansalak tanpa sepengetahuan orang tuanya. Lalu, di danau itu korban bertemu dengan para pelaku di sebuah parkiran dan kemudian berkenalan.
Setelah itu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
“Modusnya hampir sama melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres.
Korban pun saat itu digilir oleh para pelaku setelah dirayu sampai akhirnya ditelanjangi oleh para pelaku.
Peristiwa di Cibadak
Pihak kepolisian mengamankan tiga terduga pelaku berinisial FS (19), AA (21) dan JH (19). Korbannya adalah seorang perempuan berusia 15 tahun.
Kapolres mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Korban dipancing oleh para pelaku untuk bertemu di salah satu warung.
Korban dijemput para pelaku lalu dibawa ke salah satu rumah pelaku.
Apesnya, di rumah itu korban mengeluh ngantuk saat ngobrol dengan para pelaku, sehingga aksi bejat itu dijalankan para pelaku, korban pun digilir paksa oleh para pelaku.
Peristiwa di Ciemas
Seorang tersangka berinisial R alias Oyo (38) diamankan polisi.
Oyo melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia enam tahun. Tragisnya, korban merupakan teman anaknya.
Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku. Tapi, di rumah itu hanya ada pelaku, sampai akhirnya pelaku mengunci rumah dan langsung melakukan rudapaksa.
Seluruh tersangka kasus pencabulan di empat TKP itu disangkakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliyar.
Editor: denkur