DARA | BANDUNG – Para pegawai negeri, terutama aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, mulai Senin (11/3/2019) berangkat ngantor harus naik Grab secara berkelompok. Jika tidak, akan didenda 50 hingga Rp100 ribu.
Ini disebut program car pooling. Baru ujicoba selama lima hari. Jika sukses maka akan diberlakukan untuk semua pegawai negeri sipil di Kota Bandung.
Tujuan car pooling ini kata Kepala Dishub Kota Bandung, Didi Riswandi untuk mengatasi kemacetan. Para pegawai dishub dibagi dalam masing-masing kelompok penjemputan sesuai rumah tinggalnya.
Grab telah menyiapkan 15 titik penjemputan tersebar di sejumlah tempat.
Didi Riswadi mengatakan, program car pooling juga bisa diikuti para pelaku usaha angkutan konvensional. “Ini bukan program tertutup. Mau menyelenggarakan car pooling silahkan saja. Bahkan angkot juga enggak ada masalah. Kalau berjalan program ini terbuka, angkot antar jemput enggak masalah asal siapkan layanannya,” ujarnya.***
Editor: denkur