Kedatangan dari PA 212 intinya menyampaikan keluhan terkait Perda Nomor 13/2015 tentang pelarangan minuman beralkohol mihol yang hingga kini dinilai eksekusinya belum maksimal.
DARA | Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda kepada para wartawan.
Wawan mengatakan, untuk menjawab tuntutan itu maka dihadirkan seluruh stakeholder untuk sama-sama menjawab pertanyaan dari mereka, kenapa belum bisa di eksekusi.
Kata Wawan, stackholder, baik dari Dinas Satpol-PP, BNNK maupun Polri menyampaikan, sebenarnya pembnerantasan sudah dilakukan, namun memang dirasa belum maksimal.
“Kami dari DPRD tentu menyambut baik tuntutan tersebut, sebab sebagai salah satu instrumen dari pembuatan Perda, punya kewajiban juga untuk mengontrol Perda ini. Sudah dieksekusi maksimal atau tidak oleh jajaran yang berhak yaitu Satpol-PP,” tutur Wawan.
Sebelumnya, Presidium Alumni (PA) 212 Kota Sukabumi beraudensi dengan sejumlah anggota DPRD Kota Sukabumi membahas soal peredaran minuman beralkohol (mihol) dan narkoba.
Audensi berlangsung di gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis 2 Februari 2023.
“Alhamdulillah jawaban dari pihak terkait secara garis besar puas,” ujar Ketua PA 212, Abi Holil.
Abi Holil menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan saat audensi pihaknya meminta kepada stackholder terkait untuk memberantas mihol yang kini marak beredar. Sesuai dengan Perda Kota Sukabumi nomor 13/2015 tentang pelarangan minuman beralkohol.
“Jadi kami tinggal menunggu realisasi pelaksanaannya di lapangan seperti apa. Kalau mihol masih beredar, maka kami akan bergerak,” ujarnya.
Selain itu mihol, lanjut Abi Holil, meminta kepada stackholder terkait untuk memberantas toko atau warung obat-obatan terlarang yang kini marak dijual bebas hampir di setiap wilayah.
Editor: denkur