Akhir-akhir ini tersebar kabar soal penculikan anak. Namun, itu adalah berita bohong alias hoax. Sebaiknya jangan nekat lakukan itu sebab ancaman buinya cukup berat.
DARA | Terkait menyebarnya berita hoax tentang menculikan anak itu, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.
Isinya, siapa saja yang menyebarkan hoax tentang penculikan anak sampai menimbulkan keonaran terancam 10 tahun penjara.
“Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara itu berdasarkan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.
Dalam maklumat itu Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.
Generasi muda penerus bangsa juga mempunyai peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Kapolda NTB pun meminta masyarakat meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak dan memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.
“Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tuturnya, seperti dikutip dari PMJNews, Minggu (5/2/2023).
“Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP,” demikian tulis maklumat itu.
Editor: denkur