Mantan Wali Kota Cimahi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 11 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: Tribun Jabar - Tribunnews.com

ILUSTRASI. Foto: Tribun Jabar - Tribunnews.com

DARA | BANDUNG BARAT – Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija, yang kini masih menjalani masa hukuman tujuh tahun, kembali terancam hukuman 20 tahun penjara. Demikina, terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal PD Jatimandiri TA 2006-2007, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Senin (11/3/2019).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mohammad Razad, di ruang tiga PN Bandung. Itoc hadir di persidangan dengan mengenakan batik dan duduk di kursi pesakitan dengan membawa alat bantu pernafasan.

Saat ini Itoc berstatus sebagai terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahun 2016. Sebelumnya pada Agustus 2017, Itoc dipidana penjara 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, Harjo menyebutkan, terdakwa bersama-sama dengan Idris Ismail selaku direktur PT Lingga Buwana Wisesa dan mantan direktur PD Jati Mandiri, Adjan Sudjana, melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengakan dana penyertaan modal di APBD 2006-2007.

“Akibat perbuatan terdakwa bersama almarhum Rosita Djuhlia Sutardja selaku Ketua DPRD Kota Cimahi, Adjan Sudjana dan ‎Idris Ismail, negara dirugikan Rp37.48.065.273 miliar,” kata JPU Kejari Bandung, Harjo.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair. Kemudian pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:19 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB