Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat tanpa izin edar.
DARA | Terduga berinisal VA dan berusia 27 tahun itu diamankan di Jalan Lingkar Selatan Baros Kota Sukabumi, Selasa (14/2/2023).
Polisi juga mengamankan 500 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI dan satu unit telepon genggam.
Kepada petugas, VA mengaku membeli barang tersebut secara online dari salah satu market place untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Atas perbuatannya, VA terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“Tentunya pengungkapan ini sangat bagus sehingga bisa mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa ijin yang tentunya sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsi,” ujarnya.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa ijin edar. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang disiplin dan zero Narkoba,” imbuhnya.
Editor: denkur | Foto: Istimewa