Seorang pedagang cilok tega cabuli adik iparnya yang masih dibawah umur. Begini kronologisnya.
DARA | Pedagang cilok itu berinsial RD berumur 35 tahun. Warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sedangkan korbannya yang tak lain adik iparnya sendiri baru berusia sembilan tahun.
Pedagang cilok dan korban memang tinggal satu rumah. Namun, entah setan apa yang mempengaruhi RD hingga tega menggagahi adik iparnya tersebut hingga empat kali
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan aksi RD dikukan dari Desember 2022 hingga Januari 2023.
“Tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut hingga empat kali, dan dilakukan pertama kali pada Desember 2022 hingga Januari 2023. Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kompol Anton, Jumat (17/2/2023).
Kompol Anton menjelaskan tersangka menjanjikan akan membelikan kelinci untuk korban, sehingga korban terpedaya bujuk rayu yang dilancarkan oleh tersangka yang sehari-hari berjualan cilok tersebut.
Aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan tindakan tersangka kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Polisi pun bertindak cepat dan berhasil meringkus RD pada Januari 2023.
Turut diamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli oleh tersangka.
Editor: denkur | Foto: Istimewa