Lima terduga pengeroyokan dan penganiayaan dirungkus jajaran Polsek Baros Resor Sukabumi Kota di salah satu rumah terduga pelaku.
DARA | Lima terduga pelaku pengeroyokan itu berinisial MFSR (15 tahun), MRJ (19 tahun), AR (16 tahun), FF (16 tahun) dan AFN (20 tahun).
Korbannya adalah dua pelajar, ARSS (15 tahun) dan RIP (16 tahun).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat dua korban sedang main game online di kawasan Kampung Babakan RT 02/06 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi, sekitar pukul 9 malam, Minggu 19 Februari 2023.
Kemudian besoknya, lima terduga pelaku diringkus di salah satu rumah terduga pelaku yakni di Cibuntu Cibeureum Kota Sukabumi, Senin (20/2/2023).
Polisi juga mengamankan barang bukti sajam (senjata tajam) berupa sebilah cerulit.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dalam aksi pengeroyokan itu dua korban mengalami luka.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktifitas anak, sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini,” ujar Kapolres.
Kronologisnya, lima terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban yang sedang main game menggunakan sebilah cerulit hingga mengakibatkan keduanya terluka.
ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan.
Hingga saat ini kelima terduga pelaku masih diamankan di Polsek Baros guna kepentingan penyidikan.
Mereka terancam pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Editor: denkur